Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan KPK, Wali Kota Dumai Diduga Beri Suap Rp 550 Juta dan Terima Gratifikasi

Kompas.com - 17/11/2020, 17:41 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah memberikan suap senilai Rp 550 juta kepada mantan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo untuk mengurus anggaran dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.

"Penyerahan uang setara dengan Rp 550 juta dalam bentuk dollar Amerika, dollar Singapura dan rupiah pada Yaya Purnomo dan kawan-kawan dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (17/11/2020).

Alex menuturkan, kasus ini bermula pada Maret 2017, ketika Zulkifli bertemu dengan Yaya meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai.

Yaya kemudian menyanggupi permintaan tersebut dengan fee sebesar 2 persen. Pada Mei 2017, Pemkot Dumai pun mengajukan DAK kurang bayar tahun angggaran 2016 sebesar Rp 22 miliar.

Baca juga: KPK Tahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah

Dalam APBN-P tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 22,3 miliar yang disebut sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan pendidikan dan infrastruktur jalan.

Pada bulan yang sama, Pemkot Dumai mengajukan usulan DAK untuk tahun anggaran 2019 kepada Kementerian Keuangan dengan beberapa bidang yang diajukan antara lain rumah sakit, jalan, perumahan dan pemukiman, serta air minum.

Zulkifli kemudian kembali bertemu dengan Yaya membahas pengajuan DAK tersebut yang kemudian disanggupi untuk mengurus pengajuan DAK TA 2018 Kota Daumai yakni pembangunan rumah sakit umum daerah dengan alokasi Rp 20 miliar dan pembangunan jalan sebesar Rp 19 miliar.

"Untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai kepada Yaya Purnomo, ZAS (Zulkifli) memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemerintah Kota Dumai," kata Alex.

Uang tersebut lah yang kemudian diserahkan kepada Yaya dan kawan-kawan dalam bentuk dollar AS, dollar Singapura, dan rupiah.

Selain memberi suap, Zulkifli juga diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.

Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018 namun tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Baca juga: KPK Periksa Wali Kota Dumai sebagai Tersangka

Akibat perbuatannya, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Zulkifli selama 20 hari pertama di Rutan Polres Metro Jakarta Timur mulai hari ini sampai dengan 6 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com