Salin Artikel

Ditahan KPK, Wali Kota Dumai Diduga Beri Suap Rp 550 Juta dan Terima Gratifikasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah memberikan suap senilai Rp 550 juta kepada mantan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo untuk mengurus anggaran dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.

"Penyerahan uang setara dengan Rp 550 juta dalam bentuk dollar Amerika, dollar Singapura dan rupiah pada Yaya Purnomo dan kawan-kawan dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (17/11/2020).

Alex menuturkan, kasus ini bermula pada Maret 2017, ketika Zulkifli bertemu dengan Yaya meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai.

Yaya kemudian menyanggupi permintaan tersebut dengan fee sebesar 2 persen. Pada Mei 2017, Pemkot Dumai pun mengajukan DAK kurang bayar tahun angggaran 2016 sebesar Rp 22 miliar.

Dalam APBN-P tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 22,3 miliar yang disebut sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan pendidikan dan infrastruktur jalan.

Pada bulan yang sama, Pemkot Dumai mengajukan usulan DAK untuk tahun anggaran 2019 kepada Kementerian Keuangan dengan beberapa bidang yang diajukan antara lain rumah sakit, jalan, perumahan dan pemukiman, serta air minum.

Zulkifli kemudian kembali bertemu dengan Yaya membahas pengajuan DAK tersebut yang kemudian disanggupi untuk mengurus pengajuan DAK TA 2018 Kota Daumai yakni pembangunan rumah sakit umum daerah dengan alokasi Rp 20 miliar dan pembangunan jalan sebesar Rp 19 miliar.

"Untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai kepada Yaya Purnomo, ZAS (Zulkifli) memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemerintah Kota Dumai," kata Alex.

Uang tersebut lah yang kemudian diserahkan kepada Yaya dan kawan-kawan dalam bentuk dollar AS, dollar Singapura, dan rupiah.

Selain memberi suap, Zulkifli juga diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.

Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018 namun tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Akibat perbuatannya, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Zulkifli selama 20 hari pertama di Rutan Polres Metro Jakarta Timur mulai hari ini sampai dengan 6 Desember 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/17/17414971/ditahan-kpk-wali-kota-dumai-diduga-beri-suap-rp-550-juta-dan-terima

Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke