Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Dumai Tak Penuhi Panggilan KPK karena Kegiatan Dinas

Kompas.com - 10/11/2020, 20:52 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (10/11/2020).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Zulkfili berhalangan hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan ada kegiatan dinas yang tak dapat ditinggal.

"Yang bersangkutan telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang karena ada kegiatan dinas yang tidak bisa ditinggalkan," kata Ali, Selasa.

Baca juga: Tersangka Kasus Suap, Wali Kota Dumai Dipanggil KPK

Pemeriksaan terhadap Zulkifli dijadwal ulang menjadi Selasa (17/10/2020) pekan depan.

Sedianya, hari ini Zulkifli akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan 2018.

Dalam kasus ini, Zulkifli menjadi tersangka karena diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Baca juga: Kasus Wali Kota Dumai, Dua Eks Kepala Dinas Dipanggil KPK

 

Suap kepada Yaya itu untuk memuluskan urusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018.

Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Yaya telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com