Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas KPK Nyatakan Firli Tak Langgar Etik soal OTT UNJ, ICW Beri 4 Catatan

Kompas.com - 13/11/2020, 22:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberi empat catatan setelah menerima surat dari Dewan Pengawas KPK yang menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto tidak melanggar etik terkait penanganan perkara kasus operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang dilaporkan ICW.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, pertama, argumentasi Dewan Pengawas melenceng dari substansi putusan yang sebelumnya dijatuhkan terhadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal terkait OTT UNJ.

Kurnia mengatakan, dalam putusan Dewan Pengawas yang dijatuhkan kepada Aprizal, tertera jelas percapakan antara Aprizal dan Firli.

Baca juga: Ketua KPK dan Deputi Penindakan Dilaporkan ke Dewan Pengawas Terkait OTT UNJ

"Dalam percakapan tersebut terlihat bahwa adanya pemaksaan dari Firli Bahuri untuk menangani perkara yang sedari awal dilakukan oleh Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Kurnia, Jumat (13/11/2020).

Padahal, saat itu Aprizal sudah menyebutkan bahwa perkara itu tidak melibatkan penyelenggara negara, namun Firli mengabaikan informasi tersebut.

Menurut Kurnia, dalam konteks tersebut, Firli jelas melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kedua, Kurnia menilai Dewan Pengawas KPK telah membenarkan pelanggaran prosedur penanganan perkara OTT UNJ.

Sebab, dalam pertimbangan yang disampaikan, Dewan Pengawas KPK menyebut keputusan untuk menangani perkara dilakukan melalui media komunikasi online.

Baca juga: Terbukti Langgar Etik Terkait OTT UNJ, Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Dihukum Sanksi Ringan

"Tentu hal ini tidak lazim, sebab, bagaimana pun keputusan krusial, terlebih pada bagian penindakan, mestinya dilakukan dengan forum gelar perkara yang mempertemukan Pimpinan dengan jajaran Kedeputian Penindakan, disertai Tim Pengaduan Masyarakat," kata Kurnia.

Ketiga, Dewan Pengawas dinilai mengingkari prosedur pelimpahan perkara ke penegak hukum lain. Dalam hal ini, menurut Kurnia, ada dua hal yang janggal.

Pertama, Dewan Pengawas tidak merinci situasi yang membuat adanya pengecualian prosedur pelimpahan perkara.

"Dalam proses pelimpahan perkara OTT UNJ, menurut pandangan ICW tidak ada situasi khusus yang dapat membenarkan tindakan KPK kecuali dengan melakukan gelar perkara," kata Kurnia.

Kedua, Dewan Pengawas tidak menjelaskan perihal 'berdasarkan kebijakan Pimpinan KPK' yang menjustifikasi pelimpahan penanganan perkara.

Menurut Kurnia, Dewan Pengawas mestinya lebih jelas merinci, siapa yang dimaksud dengan pimpinan KPK, apakah merujuk ke lima orang pimpinan atau hanya beberapa orang.

"Jika hanya disepakati satu atau beberapa orang saja maka hal itu tidak dapat dibenarkan. Sebab, Pasal 21 ayat (4) UU KPK menyebutkan bahwa Pimpinan KPK bersifat kolektif dan kolegial," kata Kurnia.

Baca juga: Terungkap Ada Perintah Firli dalam OTT UNJ, ICW Minta Dewas KPK Tindak Lanjuti

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com