Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas KPK Nyatakan Firli Tak Langgar Etik soal OTT UNJ, ICW Beri 4 Catatan

Kompas.com - 13/11/2020, 22:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberi empat catatan setelah menerima surat dari Dewan Pengawas KPK yang menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto tidak melanggar etik terkait penanganan perkara kasus operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang dilaporkan ICW.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, pertama, argumentasi Dewan Pengawas melenceng dari substansi putusan yang sebelumnya dijatuhkan terhadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal terkait OTT UNJ.

Kurnia mengatakan, dalam putusan Dewan Pengawas yang dijatuhkan kepada Aprizal, tertera jelas percapakan antara Aprizal dan Firli.

Baca juga: Ketua KPK dan Deputi Penindakan Dilaporkan ke Dewan Pengawas Terkait OTT UNJ

"Dalam percakapan tersebut terlihat bahwa adanya pemaksaan dari Firli Bahuri untuk menangani perkara yang sedari awal dilakukan oleh Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Kurnia, Jumat (13/11/2020).

Padahal, saat itu Aprizal sudah menyebutkan bahwa perkara itu tidak melibatkan penyelenggara negara, namun Firli mengabaikan informasi tersebut.

Menurut Kurnia, dalam konteks tersebut, Firli jelas melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kedua, Kurnia menilai Dewan Pengawas KPK telah membenarkan pelanggaran prosedur penanganan perkara OTT UNJ.

Sebab, dalam pertimbangan yang disampaikan, Dewan Pengawas KPK menyebut keputusan untuk menangani perkara dilakukan melalui media komunikasi online.

Baca juga: Terbukti Langgar Etik Terkait OTT UNJ, Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Dihukum Sanksi Ringan

"Tentu hal ini tidak lazim, sebab, bagaimana pun keputusan krusial, terlebih pada bagian penindakan, mestinya dilakukan dengan forum gelar perkara yang mempertemukan Pimpinan dengan jajaran Kedeputian Penindakan, disertai Tim Pengaduan Masyarakat," kata Kurnia.

Ketiga, Dewan Pengawas dinilai mengingkari prosedur pelimpahan perkara ke penegak hukum lain. Dalam hal ini, menurut Kurnia, ada dua hal yang janggal.

Pertama, Dewan Pengawas tidak merinci situasi yang membuat adanya pengecualian prosedur pelimpahan perkara.

"Dalam proses pelimpahan perkara OTT UNJ, menurut pandangan ICW tidak ada situasi khusus yang dapat membenarkan tindakan KPK kecuali dengan melakukan gelar perkara," kata Kurnia.

Kedua, Dewan Pengawas tidak menjelaskan perihal 'berdasarkan kebijakan Pimpinan KPK' yang menjustifikasi pelimpahan penanganan perkara.

Menurut Kurnia, Dewan Pengawas mestinya lebih jelas merinci, siapa yang dimaksud dengan pimpinan KPK, apakah merujuk ke lima orang pimpinan atau hanya beberapa orang.

"Jika hanya disepakati satu atau beberapa orang saja maka hal itu tidak dapat dibenarkan. Sebab, Pasal 21 ayat (4) UU KPK menyebutkan bahwa Pimpinan KPK bersifat kolektif dan kolegial," kata Kurnia.

Baca juga: Terungkap Ada Perintah Firli dalam OTT UNJ, ICW Minta Dewas KPK Tindak Lanjuti

Keempat, ICW menilai Dewan Pengawas kerap tidak profesional dan abai dalam menegakkan kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Beberapa kasus yang dimaksud Kurnia antara lain pengembalian paksa penyidik KPK ke Polri, simpang-siur informasi izin penggeledahan DPP PDI-P, dan putusan ringan kasus helikopter Firli.

"Ini membuktikan bahwa sebenarnya keberadaan Dewan Pengawas gagal memberikan kontribusi bagi penguatan kelembagaan KPK," kata Kurnia

Sebelumnya, anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengonfirmasi bahwa Firli dan Karyoto tak melanggar etik dalam perkara OTT pejabat UNJ.

"Setelah laporan pengaduan tersebut dipelajari, Dewas tidak menemukan indikasi pelanggaran etik. Kasus UNJ yang diadukan ICW sudah diputus dalam sidang etik tanggal 12 Oktober 2020," kata Syamsuddin.

Baca juga: Dewas KPK Nyatakan Firli Bahuri Tak Langgar Etik soal OTT UNJ

ICW melaporkan Firli dan Karyoto ke Dewan Pengawas KPK, Senin (26/10/2020), karena diduga telah melanggar etik terkait kasus operasi tangkap tangan pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

"Latar belakang pelaporan ini berkaitan dengan kasus OTT UNJ beberapa waktu lalu. Berdasarkan petikan putusan APZ (Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK), diduga terdapat beberapa pelanggaran serius yang dilakukan oleh keduanya," kata Kurnia dalam siaran pers, Senin (26/10/2020).

Dalam putusan pelanggaran etik Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal, Dewan Pengawas KPK menyebut, Firli meminta agar kasus OTT tersebut ditangani oleh KPK meski tidak ada penyelenggara negara yang terlibat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com