JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pers Asep Setiawan mengakui adanya kesulitan bagi wartawan asing untuk melakukan peliputan di provinsi Papua maupun Papua Barat.
Menurut Asep, kesulitan tersebut antara lain terkait izin baik dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, maupun dari pihak keamanan.
“Memang dalam praktiknya apakah itu izin dari Kementerian, kemudian izin keamanan, ini yang kemudian tidak mudah bagi wartawan asing untuk kemudian meliput di sana, bahkan ada kecenderungan dipersulit,” ujar Asep dalam diskusi bertajuk ‘bertahan di tengah pembungkaman’ Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Perampasan Hutan Adat di Papua, Walhi: Siapa yang Sebenarnya Dilindungi Negara?
Asep menduga, salah satu alasan dipersulitnya wartawan asing dalam melakukan peliputan karena kerap mengangkat isu lingkungan.
“Aparat ini kan selalu mengatasnamakan keamanan, berbahaya, dan seterusnya sehingga wartawan asing sulit mendapatkan data dan informasi,” kata dia.
Kendati demikian, Dewan Pers telah melakukan upaya-upaya agar keterbukaan informasi dapat diperoleh wartawan.
Salah satunya yang dilakukan yakni membuat survei indeks kemerdekaan pers.
“Kami melakukan survei indeks kemerdekaan pers setiap tahun, termasuk di provinsi Papua dan Papua Barat, di situ ada rekomendasi kepada pemerintah dan stakeholder untuk membuka akses kepada Papua dan Papua Barat” kata Asep.
Menurut Dewan Pers dengan menutup akses, informasi yang genuine menjadi sulit didapatkan.
Baca juga: Presiden Jokowi: Mulai Hari Ini, Wartawan Asing Bebas ke Papua
Sebab, berita dan laporan yang muncul bisa jadi berbeda akibat terjadi penekanan dari berbagai pihak.
“Kami Dewan Pers berharap pemerintah tentu saja dengan komitmennya jadi tidak langsung menurup akses, kedepan kami selalu mengupayakan pemerintah khususnya melalui kemenkominfo kemudian perhatikan ini,” papar Asep.
“Itu yang bisa dilakukan Dewan Pers saat ini, nanti kalau ada pertemuan di DPR misalnya, kita akan menyampaikan hal-hal yang terkait dengan keterbukaan informasi di semua provinsi tidak terkecuali, termasuk di Papua dan Papua Barat,” tutur dia.
Pada 2015, Presiden Joko Widodo mengatakan, wartawan asing dari negara mana pun diizinkan untuk datang dan meliput di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Papua dan Papua Barat.
Selama ini, dua wilayah tersebut tertutup bagi kedatangan dan kegiatan peliputan oleh wartawan asing.
Baca juga: Presiden Jokowi: Mulai Hari Ini, Wartawan Asing Bebas ke Papua
Alasannya, di kedua provinsi di ujung Timur Indonesia masih kerap terjadi konflik dan aksi kekerasan, seperti aksi bersenjata dari kelompok-kelompok yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Mulai hari ini, wartawan asing diperbolehkan dan bebas datang ke Papua, sama seperti (kalau datang dan meliput) di wilayah lainnya," kata Presiden Jokowi, saat menjawab pers, seusai meninjau lahan pertanian di Kampung Wapeko, Kecamatan Kurik, Kabupaten Merauke, Papua, Minggu (10/5/2015).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.