Keempat, ICW menilai Dewan Pengawas kerap tidak profesional dan abai dalam menegakkan kode etik dan pedoman perilaku KPK.
Beberapa kasus yang dimaksud Kurnia antara lain pengembalian paksa penyidik KPK ke Polri, simpang-siur informasi izin penggeledahan DPP PDI-P, dan putusan ringan kasus helikopter Firli.
"Ini membuktikan bahwa sebenarnya keberadaan Dewan Pengawas gagal memberikan kontribusi bagi penguatan kelembagaan KPK," kata Kurnia
Sebelumnya, anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengonfirmasi bahwa Firli dan Karyoto tak melanggar etik dalam perkara OTT pejabat UNJ.
"Setelah laporan pengaduan tersebut dipelajari, Dewas tidak menemukan indikasi pelanggaran etik. Kasus UNJ yang diadukan ICW sudah diputus dalam sidang etik tanggal 12 Oktober 2020," kata Syamsuddin.
Baca juga: Dewas KPK Nyatakan Firli Bahuri Tak Langgar Etik soal OTT UNJ
ICW melaporkan Firli dan Karyoto ke Dewan Pengawas KPK, Senin (26/10/2020), karena diduga telah melanggar etik terkait kasus operasi tangkap tangan pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
"Latar belakang pelaporan ini berkaitan dengan kasus OTT UNJ beberapa waktu lalu. Berdasarkan petikan putusan APZ (Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK), diduga terdapat beberapa pelanggaran serius yang dilakukan oleh keduanya," kata Kurnia dalam siaran pers, Senin (26/10/2020).
Dalam putusan pelanggaran etik Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal, Dewan Pengawas KPK menyebut, Firli meminta agar kasus OTT tersebut ditangani oleh KPK meski tidak ada penyelenggara negara yang terlibat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.