Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pantau Sidang Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Tak Tutup Kemungkinan Penyelidikan Lanjutan

Kompas.com - 13/11/2020, 12:04 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pihaknya tetap memantau proses persidangan kasus dugaan korupsi terkait pelarian Djoko Tjandra.

Menurutnya, tak menutup kemungkinan pihaknya melakukan penyelidikan lanjutan apabila ada fakta baru dalam sidang.

“Kita tetap mengikuti proses tersebut dan apabila ada fakta-fakta baru tentunya bisa digunakan untuk bahan lidik lanjutan," kata Listyo ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Sejak awal penanganan kasus tersebut, katanya, Bareskrim selalu membuka ruang untuk bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Polri-Kejagung Diminta Kooperatif terhadap Supervisi KPK dalam Kasus Djoko Tjandra

Selain itu, supervisi juga telah dilakukan. Misalnya, proses gelar perkara di Bareskrim yang mengundang KPK dan sebaliknya.

Maka dari itu, menurut Listyo, Bareskrim terbuka untuk memberikan dokumen perkara Djoko Tjandra yang diminta KPK.

“Terkait dengan berkas yang diperlukan untuk KPK, Polri terbuka lebar untuk memberikan dokumen jika diperlukan,” ujarnya.

Adapun sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan, pihaknya telah dua kali meminta dokumen perkara Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri. Namun, dokumen perkara belum diterima KPK.

Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres Supervisi, KPK Sebut Tak Ada Lagi Alasan Kejaksaan dan Polri Tolak Kerja Sama

Bareskrim juga menyambut peran-peran yang dilakukan oleh KPK dalam kasus tersebut.

“Terkait dengan peran dan penyidikan oleh KPK, Bareskrim Polri sangat terbuka karena kita ingin memperkuat dan melakukan sinergi terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ucap Listyo.

Diberitakan, KPK belum memperoleh dokumen perkara Djoko Tjandra meski sudah dua kali meminta kepada Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

"Tim supervisi telah dua kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen-dokumen dari perkara tersebut, baik dari Bareskrim maupun Kejagung, tapi hingga saat ini belum kami peroleh," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Komjak Dorong Kejagung Penuhi Permintaan KPK soal Dokumen Kasus Djoko Tjandra

Nawawi menuturkan, KPK membutuhkan dokumen tersebut untuk ditelaah dengan dokumen-dokumen laporan masyarakat, termasuk laporan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Ia mengatakan, lewat penelaahan tersebut, KPK dapat membuka peluang untuk mengusut kasus korupsi yang belum tersentuh oleh Bareskrim dan Kejagung.

Diketahui, Bareskrim menangani kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka yakni, Djoko Tjandra sendiri, pengusaha Tommy Sumardi, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Saat ini, proses persidangan keempat terdakwa masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com