Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Operasi TNI Tangkal Aksi Terorisme Dinilai Kontraproduktif

Kompas.com - 23/10/2020, 17:54 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P, TB Hasanuddin menilai, operasi TNI terkait penangkalan aksi terorisme kontraproduktif dengan kehidupan masyarakat dan iklim demokrasi.

Operasi yang dia maksud adalah operasi intelijen, teroritial, informasi, dan lainnya.

"Ini keliatan kontraproduktif dalam kehidupan sipil dan kehidupan berdemokrasi yang memang undang-undangnya berbeda, kecuali kalau keadaan perang operasi ini bisa dilakukan," ujar Hasanuddin dalam webinar "Pelibatan TNI dalam Kontraterorisme" yang digelar Universitas Sriwijaya, Jumat (23/10/2020).

Adapun jenis operasi itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

Baca juga: BNPT Minta Dukungan Semua Pihak Tanggulangi Terorisme dan Ekstrimisme

Dalam Pasal 2 rancangan perpres itu disebutkan, dalam mengatasi aksi terorisme, TNI melaksanakan tiga fungsi yakni penangkalan, penindakan, dan pemulihan.

Fungsi penangkalan ini kemudian dipertegas dalam Pasal 3, dengan implementasi empat operasi sekaligus.

Operasi itu meliputi operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi, dan operasi lainnya.

Secara keseluruhan, Hasanuddin menyoroti keempat jenis operasi ini. Namun, yang paling menyita perhatian adalah jenis operasi lainnya.

Menurut dia, jenis operasi lainnya masih memerlukan penjelasan lebih detail secara hukum.

"Yang agak aneh adalah operasi lainnya, itu seperti apa? ini perlu penjelasan secara hukum itu apa?" kata dia.

Hasanuddin mengatakan, sifat operasi dalam menangkal aksi terorisme tersebut pada dasarnya membutuhkan ruang dan waktu yang lama.

Dengan panjangnya durasi operasi, otomatis perpres tersebut tak sejalan dengan Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yeng bersifat temporer atau sementara.

Baca juga: Cerita Anggota TNI Sembuh dari Covid-19: Cemas dan Was-was Begitu Tahu Terpapar...

"Kalau ini yang tadi (Pasal 3) harus sepanjang masa, kalau menurut UU TNI temporer," kata dia.

Menurut dia, jenis operasi tersebut baru bisa diterapkan apabila negara dalam kondisi perang.

Pemerintah dan DPR mulai membahas Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com