Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelenggara yang Buat TPS Tak Ramah Disabilitas Bisa Dipersoalkan ke DKPP

Kompas.com - 22/10/2020, 14:53 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra memastikan, tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2020 akan memudahkan akses pemilih penyandang disabilitas.

Hal ini telah dijamin Pasal 19 Ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018 tentang norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan umum.

"Prinsipnya adalah seluruh aturan yang ada, seluruh regulasi yang ada sudah men-support kita, sudah mewajibkan semua institusi tidak hanya KPU tentu saja, dalam memfasilitasi teman-teman disabilitas," kata Ilham dalam sebuah diskusi daring, Kamis (22/10/2020).

Menurut Ilham, penyelenggara pemilu yang tidak memberikan kemudahan akses bagi pemilih penyandang disabilitas di TPS bahkan bisa dipersoalkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca juga: KPU Diminta Sediakan TPS Keliling untuk Pemilih Disabilitas

Apabila terbukti tidak mematuhi aturan terkait hal ini, penyelenggara bisa dinyatakan melanggar kode etik.

"Itu menjadi norma yang disoalkan yang bisa dibawa ke DKPP jika ada petugas kami yang tidak membuat TPS yang mudahkan akses bagi disabilitas," ujar Ilham.

Pengaturan tentang TPS ramah pemilih disabilitas secara rinci dituangkan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemugutan dan penghitungan suara.

Pasal 16 Ayat (2) misalnya, menyebutkan bahwa TPS harus dibuat di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas.

Kemudian, pada Pasal 17 Ayat (3) dikatakan, pintu masuk dan keluar TPS harus dapat menjamin akses gerak bagi pemilih penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda.

Baca juga: KPU Jakut: Ada 500 Pemilih Disabilitas di Jakarta Utara

Pada Pasal 19 Ayat (1) huruf h diatur supaya meja kotak suara tidak terlalu tinggi sehingga kotak suara bisa dicapai oleh pemilih yang menggunakan kursi roda. Sementara, sebagaimana bunyi Pasal 19 Ayat (1) huruf j, meja tempat bilik suara dibuat berkolong di bagian bawah sehingga memungkinkan pemilih berkursi roda mencapai meja bilik suara dengan leluasa.

Kemudian, sesuai bunyi Pasal 38 Ayat (2), Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat mendahulukan pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil, atau orang tua untuk memberikan suara atas persetujuan pemilih yang seharusnya mendapat giliran sesuai dengan nomor urut kehadiran pemilih tersebut.

Ilham mengatakan, pihaknya juga akan memanfaatkan alat bantu dan teknologi yang diperlukan untuk memudahkan pemilih disabilitas menggunakan hak pilih mereka.

Baca juga: Pemilih Disabilitas di Sumatera Barat Diberi Kemudahan

Dalam menggunakan hak pilihnya, pemilih disabilitas juga dapat didampingi di bilik suara TPS. Untuk tetap menjamin pencoblosan dilakukan secara rahasia tanpa intimidasi, penyandang disabilitas dapat memillih pendamping sesuai keinginan mereka.

"Teman-teman disabilitas boleh memilih apakah didampingi atau ingin sendiri, silakan sudah kita atur sedemikian rupa," ujar Ilham.

Ilham mengatakan, pihaknya telah beberapa kali menyelenggarakan simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 dengan melibatkan penyandang disabilitas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com