JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan pemilih tunanetra ditemani oleh pendamping saat hari pemungutan suara.
Pendamping boleh mengantarkan pemilih ke bilik suara, atau bisa juga membantu pemilih mencoblos surat suara di bilik.
Sesuai dengan bunyi peraturan perundang-undangan, pendamping wajib untuk merahasiakan pilihan pemilih yang ia dampingi. Jika melanggar aturan ini, pendamping bisa dikenai pidana pemilu.
"Keamanan, kerahasiaan dari pilihan itu harus betul-betul dijamin dan dipastikan. Bagi orang yang membantu dan memberitahukan pilihan (pemilih yang didampingi) itu ada pidananya," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di kantor Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Setia Budi, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2019).
Baca juga: Cerita Suka Duka Penyandang Disabilitas Jadi Pelipat Surat Suara Pemilu
Aturan soal merahasiakan pilihan pemilih disabilitas diatur dalam Pasal 356 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam ayat (1) pasal tersebut dikatakan, "pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih".
Sementara ayat (2) menyebut, "orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan pemilih".
Pendamping yang melanggar ketentuan ini bisa dipidana sebagaimana bunyi Pasal 500 yang berbunyi, "setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana `kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta".
Baca juga: KPU Jombang Ajak Penyandang Disabilitas Simulasi Cara Mencoblos
Untuk mengupayakan kerahasiaan pemilih disabilitas, pendamping yang akan menemani pemilih harus mengisi formulir C3. Formulir ini menyatakan komitmen pendamping untuk tak memberitahu pilihan pemilih yang ia dampingi.
"Mengapa formulir itu dibuat, kan sebagai bentuk jaminan, kalau ada permasalahan yang bisa dibuktikan secara hukum, dia punya konsekuensi hukumMakanya, dia (pendamping) harus membuat pernyataan (merahasiakan pilihan pemilih)," ujar Titi.
Titi menambahkan, pendamping bisa dari keluarga pemilih atau petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Tak ada kriteria khusus untuk menjadi pendamping penyandang disabilitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.