JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan penyidikan tiga mantan Pimpinan DPRD Jambi, Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi selaku tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Selasa (20/10/2020).
"Hari ini Selasa, 20 Oktober 2020, penyidik KPK menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU KPK atasnama tersangka CB (Cornelis), AIS (Syahbandar) dan CZ (Chumaidi) dalam perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2017 dan 2018," kata Ali, Selasa.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Enam Tersangka Kasus Suap DPRD Jambi
Dengan pelimpahan ini, ketiga tersangka kemudian ditahan oleh JPU KPK selama 20 hari terhitung sejak 20 Oktober 2020 hingga 8 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.
Ali menuturkan, ketiga tersangka rencannya disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi.
"Dalam waktu 14 hari kerja ke depan, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke PN Tipikor di Jambi," ujar Ali.
Adapun proses penyidikan terhadap ketiga tersangka, penyidik telah memeriksa 96 orang saksi yang terdiri dari para anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, pejabat Pemprov Jambi, dan seorang ahli.
Dalam kasus ini, Cornelis dan kawan-kawan diduga menerima suap dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan sejumlah pejabat terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Baca juga: KPK Panggil 4 Anggota DPRD Jambi 2014-2019 sebagai Saksi
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi. Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Zumi Zola dan beberapa pejabat terkait.
"Para unsur Pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (23/6/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.