JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 selaku tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2018, Selasa (30/6/2020).
Ketiga tersangka yang diperiksa penyidik tersebut adalah eks pimpinan fraksi yaitu eks pimpinan Fraksi PKB Tadjudin Hasan, eks pimpinan Fraksi PPP Parlagutan Nasution, dan eks pimpinan Fraksi Restorasi Nurani Cekman.
"Hari ini KPK memanggil tiga tersangka mantan anggota DPRD jambi atas nama Cekman dan kawan-kawan. Ketiganya sudah hadir dan sedang diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa siang.
Baca juga: KPK Tahan Eks Ketua DPRD dan Eks Wakil Ketua DPRD Jambi
Sebelumnya, pada Selasa (23/6/2020) pekan lalu, KPK menahan tiga orang pimpinan DPRD Jambi periode 2014-2019 yang juga berstatus sebagai tersangka.
Mereka adalah Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019 Cornelis Buston dan dua Wakil Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa pekan lalu.
Cekman, Parlagutan, dan Tadjudin merupakan bagian dari 12 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan sejumlah pejabat terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Baca juga: KPK Lelang Action Figure Electro hingga Black Panther Milik Zumi Zola Rp 45 Juta
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi.
Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Zumi Zola dan beberapa pejabat terkait.
"Unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut. Meminta jatah proyek atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta," kata Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.