Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Selasa (20/10/2020).
"Hari ini Selasa, 20 Oktober 2020, penyidik KPK menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU KPK atasnama tersangka CB (Cornelis), AIS (Syahbandar) dan CZ (Chumaidi) dalam perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2017 dan 2018," kata Ali, Selasa.
Dengan pelimpahan ini, ketiga tersangka kemudian ditahan oleh JPU KPK selama 20 hari terhitung sejak 20 Oktober 2020 hingga 8 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.
Ali menuturkan, ketiga tersangka rencannya disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi.
"Dalam waktu 14 hari kerja ke depan, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke PN Tipikor di Jambi," ujar Ali.
Adapun proses penyidikan terhadap ketiga tersangka, penyidik telah memeriksa 96 orang saksi yang terdiri dari para anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, pejabat Pemprov Jambi, dan seorang ahli.
Dalam kasus ini, Cornelis dan kawan-kawan diduga menerima suap dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan sejumlah pejabat terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi. Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Zumi Zola dan beberapa pejabat terkait.
"Para unsur Pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (23/6/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/20/16593311/penyidikan-kpk-rampung-3-eks-pimpinan-dprd-jambi-segera-disidang