Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tuding Ada Auktor Intelektualis Demo UU Cipta Kerja, BEM SI: Ini Penggembosan Gerakan

Kompas.com - 12/10/2020, 16:35 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Pusat Aliansi Badan Eksekutif Mahasiwa Seluruh Indonesia (BEM SI) Remy Hastian menilai tudingan pemerintah tentang adanya auktor intelektualis dalam aksi unjuk rasa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah hal yang biasa.

Menurut dia, isu yang dilontarkan pemerintah itu adalah bagian dari upaya pengembosan gerakan mahasiswa saja.

"Pemerintah itu jagonya seperti itu, ketika kami demo besar-besaran bilangnya ada yang menunggangi, ada yang mensponsori, ini bagian dari penggembosan gerakan," kata Remy kepada Kompas.com, Senin (12/10/2020).

Baca juga: PBNU Minta Polisi Tangkap Aktor Intelektual Rusuh di Demo Tolak UU Cipta Kerja

Remy menilai, saat ini pemerintah cenderung melakukan kontra narasi dari apa yang dituntut mahasiwa.

Serta, pemerintah disebut mengarahkan semua kesalahan pada pihak yang sudah melakukan aksi demonstrasi terkait UU Cipta Kerja.

"Dan mengarahkan kepada kita semua melakukan demonstrasi itu adalah digerakan oleh sekelompok orang, yang bisa dikatakan data dan faktanya pun juga belum ada secara konkret," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah akan melakukan proses hukum terhadap pelaku yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.

"Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (8/10/2020) malam.

Baca juga: Beredar Lagi Versi Baru RUU Cipta Kerja, yang Mana Draf Finalnya?

Mahfud menyatakan, tindakan anarkistis dengan merusak fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat merupakan tindakan yang tidak sensitif.

Mengingat, saat ini tengah terjadi situasi pandemi Covid-19 yang juga berdampak pada perekonomian rakyat.

Mahfud mengatakan, apabila masyarakat tidak puas atas isi UU Cipta Kerja, sebaiknya bisa menempuh dengan cara yang konstitusional.

Misalnya, dengan melakukan gugatan judicial review atau uji materi terhadap UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: YLBHI Nilai Langkah Polri Usut Isu Hoaks UU Cipta Kerja sebagai Intimidasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com