JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) menilai langkah Polri untuk mengusut isu penyebaran berita bohong atau hoaks terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah bentuk intimidasi.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur.
"Kami menilai langkah Kepolisian untuk mengusut isu hoaks ini sebagai upaya intimidasi terhadap penolakan masyarakat luas atas disahkannya UU Cipta Kerja atau omnibus law," kata Isnur kepada Kompas.com, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Draf Belum Jelas, YLBHI Pertanyakan alasan Polri Tangkap Penyebar Hoaks UU Cipta Kerja
Isnur menilai instruksi Kapolri dalam surat telegram Kapolri Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 pada 2 Oktober lalu juga telah melanggar UU Dasar 1945.
Menurutnya, instruksi tersebut juga sebagai bentuk pemberangusan hak kebebasan berekspresi di tengah merebaknya kritik dan aksi masyarakat terhadap UU Cipta Kerja.
"Bahkan Instruksi Kapolri Idham Aziz tersebut bertentangan dengan hukum dan memuat penyalahgunaan wewenang kepolisian," ujarnya.
"Yang mengancam kebebasan berekspresi di tengah meningkatnya penolakan masyarakat luas atas pengesahan UU Cipta Kerja," ucap dia.
Baca juga: Draf UU Cipta Kerja Belum Final, Polisi Dinilai Tak Bisa Tetapkan Tersangka Hoaks
Adapun pihak Polri menyampaikan, perintah kepada jajaran Kepolisian RI untuk melakukan patroli siber melalui Surat Telegram Nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 bertujuan mencegah penyebaran berita hoaks terkait omnibus law UU Cipta Kerja.
“Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita-berita hoaks,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).
Telegram tersebut ditandatangani oleh As Ops Kapolri Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis tertanggal 2 Oktober 2020.
Kini polisi telah menangkap seorang perempuan berinisial VE (36), pemilik akun Twitter @videlyaeyang, karena diduga menyebarkan berita bohong terkait UU Cipta Kerja.
Baca juga: Marak Hoaks Karena UU Cipta Kerja Tak Bisa Diakses Publik
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, VE ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020).
"Kita lakukan penyelidikan di sana dan kita menemukan adanya seorang perempuan yang diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya, Twitter @videlyaeyang," kata Argo dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Kompas TV, Jumat (9/10/2020).
Argo menuturkan, VE dianggap telah menyebar berita hoaks karena mengunggah twit berisi 12 Pasal Undang-Undang Cipta Kerja.
"Contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP/UMK dihapus, kemudian semua hak cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain, ada 12 gitu ya," kata Argo.
Baca juga: Hoaks Fakta Sepekan: Cek Fakta Seputar UU Cipta Kerja
Padahal, menurut polisi, isi twit VE tersebut tidak sesuai dengan isi UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR.
Polisi pun menilai tindakan VE tersebut telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Argo menuturkan, motif VE mengunggah twit tersebut adalah merasa kecewa karena VE tidak memiliki pekerjaan.
Atas perbuatannya, VE disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.