JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman terhadap delapan terpidana kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tingkat peninjauan kembali (PK).
Hal itu merupakan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) sepanjang 2020.
“Tentu ini menggambarkan bahwa Mahkamah Agung belum sepenuhnya mendukung pemberantasan korupsi,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam konferensi pers daring, Minggu (11/10/2020).
Baca juga: Kembali Sunat Hukuman Koruptor, Pengawasan Terhadap MA Perlu Ditingkatkan
Terbaru, MA mengabulkan PK mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mengurangi hukuman Anas dari 14 tahun pada tingkat kasasi menjadi delapan tahun penjara.
Nama-nama terpidana lainnya seperti mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, mantan panitera PN Jakarta Utara Rohadi, mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria.
Kemudian, mantan wali kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, mantan anggota DPR Musa Zainudin, mantan direktur di Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman, dan mantan pejabat Kemendagri Sugiharto.
Kurnia pun menilai pemotongan hukuman tersebut tak lepas dari pensiunnya Artidjo Alkostar sebagai hakim agung di tahun 2018.
Diketahui, Artidjo dikenal sebagai sosok yang tidak segan menjatuhkan hukuman berat bagi para koruptor.
Menurutnya, para terpidana koruptor memanfaatkan pensiunnya Artidjo untuk mendapatkan pemotongan hukuman.
Baca juga: Marak Hukuman Koruptor Dipotong, Pimpinan KPK Akan Temui MA
“Gelombang terpidana ini tidak bisa kita lepaskan dari faktor pensiunnya Hakim Agung Artidjo Alkostar yang sekarang sudah menjadi Dewan Pengawas KPK,” ucap dia.
“Tidak ada lagi sosok seperti Artidjo Alkostar yang mempunyai perspektif yang baik ketika menyidangkan perkara korupsi,” sambung Kurnia.
Untuk itu, ICW pun mendorong KPK untuk mengamati lebih jauh sidang PK di MA demi mencegah praktik korupsi ketika koruptor dijatuhi hukuman ringan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.