Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta KY Dalami Tren Diskon Hukuman Koruptor di MA, Pakar: Masak Lembaga Pengawas Praduga Tak Bersalah

Kompas.com - 02/10/2020, 14:14 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) diminta berperan aktif mendalami alasan di balik maraknya pemotongan hukuman terpidana korupsi oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan kembali (PK).

Pakar hukum tata negara pada Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, KY sebagai lembaga pengawas MA semestinya tidak menggunakan asas praduga tak bersalah dalam melihat fenomena diskon hukuman koruptor tersebut.

"Masak lembaga pengawas kerjanya presumption of innocence, padahal ada presumption of guilty kan, ada praduga bersalah. Kalau orang kemudian lalai menyimpangkan sesuatu, kan ada yang harus mereka tegakkan," kata Feri saat dihubungi, Jumat (2/10/2020).

Baca juga: Soal Diskon Hukuman Koruptor, Ahli: Kalau Perlu KY Kerja Sama KPK Sadap Hakim MA

Feri berpendapat, KY terkesan melepas tanggung-jawab mereka dalam mengawasi MA bila mereka menganggap setiap putusan PK murni didasari independensi hakim.

Padahal, menurut Feri, maraknya pemotongan hukuman tersebut merupakan suatu yang janggal yang semestinya didalami oleh KY.

Salah satu kejanggalan yang dimaksud Feri adalah tidak digunakannya putusan-putusan terdahulu sebagai salah satu sumber hukum dalam menjatuhkan putusan.

Khususnya putusan mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang dinilai monumental karena memiliki semangat keadilan dan penjeraan.

Baca juga: Marak Diskon Hukuman Koruptor, Komitmen MA Berantas Korupsi Dipertanyakan

"Hal yang mencurigakan, hal yang patut diduga ada kaitannya dengan problematika etik, harus dia selidiki. Asasnya kan KY sebagai pengawas mereka harus mewaspadai hal-hal atau apapun yang kemudian punya motif pelanggaran etik," kata Feri.

Feri menuturkan, sejumlah tindakan yang dapat dilakukan KY antara lain meninjau putusan dan melihat potensi pelanggaran etik di baliknya, memeriksa hakim, hingga membentuk mahkamah etik untuk menyidang hakim yang diduga melanggar etik.

Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir MA telah mengabulkan peninjauan kembali sejumlah terpidana korupsi dan memotong masa hukuman mereka.

Baca juga: Penjelasan MA Terhadap Kritik Maraknya Pemotongan Hukuman Koruptor

Terbaru, MA mengambulkan PK yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mengurangi hukumannya dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara.

Putusan PK Anas tersebut memperpanjang daftar terpidana korupsi yang hukumannya dipotong oleh MA.

KPK sebelumnya mencatat sedikitnya ada 20 orang terpidana korupsi yang mendapat pemotongan hukuman setelah PK yang mereka ajukan dikabulkan MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com