Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Hukuman Koruptor Dipotong, Pimpinan KPK Akan Temui MA

Kompas.com - 06/10/2020, 20:10 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menemui Mahkamah Agung menyusul maraknya pemotongan hukuman bagi terpidana kasus korupsi pada tingkat peninjauan kembali (PK).

"Rencana pimpinan akan menghadap pada Mahkamah Agung untuk membicarakan ini," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (6/10/2020).

Ghufron mengatakan, marwah lembaga peninjauan kembali sebagai pengoreksi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap harus selalu dijaga.

Baca juga: Komisi III DPR Sebut Akan Teliti Putusan MA Potong Masa Hukuman Anas Urbaningrum

Jangan sampai lembaga tersebut jadi disalahgunakan para terpidana korupsi untuk memperoleh pemotongan hukuman.

"Yang harapannya menjunjung tinggi keadilan baik bagi tersangka maupun masyarakat luas itu tidak disalahgunakan untuk kepentingan pencari atau pemotongan putusan," ujar Ghufron.

Ghufron menuturkan, PK kini dijadikan jalan pintas bagi para terpidana korupsi untuk memperoleh pemotongan hukuman.

Menurut Ghufron, hal itu tak lepas dari dari maraknya pemotongan hukuman oleh MA setelah mengabulkan PK para terpidana kasus korupsi.

"Faktanya 22 (terpidana korupsi) kemudian (hukumannya) dipotong semua, diturunkan semua. Oleh karena itu, kami kemudian mencermati bahwa ini seakan-akan menjadi strategi baru bagi para koruptor," ujar Ghufron.

Ghufron mengatakan, para koruptor kini memilih mengajukan PK ketimbang menempuh upaya hukum banding dan kasasi agar hukumannya dipotong.

Buktinya, 12 dari 22 terpidana korupsi yang hukumannya dikurangi di tingkat PK merupakan terpidana yang hukumannya berkekuatan hukum tetap pada pengadilan tingkat pertama.

Ia menambahkan, saat ini sudah ada 50 terpidana korupsi yang mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung. 

Baca juga: KPK Sebut PK Jadi Strategi Koruptor Peroleh Pengurangan Hukuman

"Sekitar 50 (terpidana korupsi) semuanya pada mengguggat PK. Artinya PK ini dianggap pintu kemurahan yang kemudian digunakan untuk menurunkan sanksi pidana," kata Ghufron.

Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir MA telah mengabulkan peninjauan kembali sejumlah terpidana korupsi dan memotong masa hukuman mereka.

Terbaru, MA mengambulkan PK yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mengurangi hukumannya dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com