Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Disahkan, Kerja Kontrak dan Outsourcing Diprediksi Makin Menggurita

Kompas.com - 07/10/2020, 10:13 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih menyebutkan, setelah omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja disahkan, sistem kerja kontrak dan outsourcing akan semakin menggurita.

Pasalnya, UU tersebut menghilangkan ketentuan mengenai jangka waktu maksimum status pekerja kontrak bisa diperpanjang. Pada UU Cipta Kerja, praktik outsourcing juga tidak lagi dibatasi pada jenis pekerjaan tertentu.

"Kontrak dan outsourcing itu akan semakin menggurita, tidak ada batasan waktu karena batasan waktu tiga tahun itu dihapuskan. Dan outsourcing itu tidak akan lagi memandang jenis pekerjaan apa yang bisa di-outsource," kata Jumisih dalam konferensi pers daring, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: Dari Kontrak Seumur Hidup hingga PHK Sepihak, Ini 8 Poin UU Cipta Kerja yang Jadi Sorotan Buruh

Pasal 59 UU Ketenagakerjaan semula mengatur bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) terhadap pekerja maksimal dilakukan dua tahun, selanjutnya dapat diperpanjang kembali dalam waktu 1 tahun.

Sementara, dalam UU Cipta Kerja, ketentuan itu diubah dengan menghilangkan jangka waktu maksimum perjanjian kerja sementara dan jangka waktu perpanjangan maksimum.

Terkait outsourcing, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, praktiknya hanya dibatasi pada jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.

Batasan ini kemudian dihapuskan oleh UU Cipta Kerja. Padahal, praktik kerja outsourcing selama ini hanya menguntungkan perusahaan dan berimbas pada pengurangan hak-hak buruh.

"Kita bisa memprediksi bahwa sistem kerja kontrak yang sekarang ini kondisinya sudah buruk itu akan lebih buruk lagi kondisinya ke depan," ujar Jumisih.

Baca juga: Aturan Outsourcing, Warisan Megawati yang Diperbaharui Jokowi

Jumisih juga menyoroti ketentuan mengenai jam lembur yang menjadi lebih lama. Pasal 78 Bab IV UU Cipta Kerja tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa waktu kerja lembur dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.

Waktu lembur tersebut lebih lama dibandingkan dengan yang semula diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menyebutkan bahwa kerja lembur dalam satu hari maksimal 3 jam dan 14 jam dalam satu minggu.

Hal ini, kata Jumisih, akan menyulitkan buruh untuk meluangkan waktu bersosialisasi atau sekadar berkumpul bersama keluarga.

"Karena jam-jam produktif kami, jam-jam terbaik kami sebagai buruh itu sudah diabdikan sepenuh-penuhnya di pabrik sehingga waktu bersosialisasi itu akan berkurang," kata dia.

Baca juga: Demo Buruh Dilarang tapi Pilkada Jalan Terus, Ini Kata Kontras...

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com