JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih menyebutkan, setelah omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja disahkan, sistem kerja kontrak dan outsourcing akan semakin menggurita.
Pasalnya, UU tersebut menghilangkan ketentuan mengenai jangka waktu maksimum status pekerja kontrak bisa diperpanjang. Pada UU Cipta Kerja, praktik outsourcing juga tidak lagi dibatasi pada jenis pekerjaan tertentu.
"Kontrak dan outsourcing itu akan semakin menggurita, tidak ada batasan waktu karena batasan waktu tiga tahun itu dihapuskan. Dan outsourcing itu tidak akan lagi memandang jenis pekerjaan apa yang bisa di-outsource," kata Jumisih dalam konferensi pers daring, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Dari Kontrak Seumur Hidup hingga PHK Sepihak, Ini 8 Poin UU Cipta Kerja yang Jadi Sorotan Buruh
Pasal 59 UU Ketenagakerjaan semula mengatur bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) terhadap pekerja maksimal dilakukan dua tahun, selanjutnya dapat diperpanjang kembali dalam waktu 1 tahun.
Sementara, dalam UU Cipta Kerja, ketentuan itu diubah dengan menghilangkan jangka waktu maksimum perjanjian kerja sementara dan jangka waktu perpanjangan maksimum.
Terkait outsourcing, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, praktiknya hanya dibatasi pada jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.
Batasan ini kemudian dihapuskan oleh UU Cipta Kerja. Padahal, praktik kerja outsourcing selama ini hanya menguntungkan perusahaan dan berimbas pada pengurangan hak-hak buruh.
"Kita bisa memprediksi bahwa sistem kerja kontrak yang sekarang ini kondisinya sudah buruk itu akan lebih buruk lagi kondisinya ke depan," ujar Jumisih.
Baca juga: Aturan Outsourcing, Warisan Megawati yang Diperbaharui Jokowi
Jumisih juga menyoroti ketentuan mengenai jam lembur yang menjadi lebih lama. Pasal 78 Bab IV UU Cipta Kerja tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa waktu kerja lembur dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.
Waktu lembur tersebut lebih lama dibandingkan dengan yang semula diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menyebutkan bahwa kerja lembur dalam satu hari maksimal 3 jam dan 14 jam dalam satu minggu.
Hal ini, kata Jumisih, akan menyulitkan buruh untuk meluangkan waktu bersosialisasi atau sekadar berkumpul bersama keluarga.
"Karena jam-jam produktif kami, jam-jam terbaik kami sebagai buruh itu sudah diabdikan sepenuh-penuhnya di pabrik sehingga waktu bersosialisasi itu akan berkurang," kata dia.
Baca juga: Demo Buruh Dilarang tapi Pilkada Jalan Terus, Ini Kata Kontras...