JAKARTA, KOMPAS.com - Saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/10/2020), Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengaku, sempat membeberkan pasal-pasal pada RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh.
Namun, rupanya kenyataannya DPR RI tetap mengesahkan RUU itu menjadi undang-undang.
"Pertemuan kemarin ternyata di detik-detik akhir sidang paripurna," kata Andi kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
"Tapi yang penting, kami menyampaikan pasal-pasal mana yang kami anggap merugikan dan sudah pasti menyengsarakan buruh Indonesia," lanjut dia.
Baca juga: Bisakah UU Cipta Kerja Jadi Karpet Merah untuk Investor?
Pasal yang ungkapkan Andi antara lain mengenai pesangon buruh yang dikurangi, kemudian terkait tenaga kerja asing dan outscorcing.
Andi tidak menceritakan lebih rinci bagaimana respons Presiden Jokowi mengenai pasal-pasal bermasalah yang ia sampaikan tersebut.
Kendati belum berhasil mengagalkan pengesahan UU Cipta Kerja melalui pertemuan dengan Presiden Jokowi, KSPSI akan menempuh jalur lain untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
Cara yang akan ditempuh, yakni melalui uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: UU Cipta Kerja dan Potensi Pekerja Kontrak Abadi
"KSPSI sebagai konfederasi buruh terbesar akan mengambil langkah konstutisional, yaitu judicial review ke MK," ujar dia.
KSPSI, lanjut Andi, juga sudah membentuk tim hukum untuk melakukan permohonan uji materiil.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan