Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Disahkan, Kerja Kontrak dan Outsourcing Diprediksi Makin Menggurita

Kompas.com - 07/10/2020, 10:13 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih menyebutkan, setelah omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja disahkan, sistem kerja kontrak dan outsourcing akan semakin menggurita.

Pasalnya, UU tersebut menghilangkan ketentuan mengenai jangka waktu maksimum status pekerja kontrak bisa diperpanjang. Pada UU Cipta Kerja, praktik outsourcing juga tidak lagi dibatasi pada jenis pekerjaan tertentu.

"Kontrak dan outsourcing itu akan semakin menggurita, tidak ada batasan waktu karena batasan waktu tiga tahun itu dihapuskan. Dan outsourcing itu tidak akan lagi memandang jenis pekerjaan apa yang bisa di-outsource," kata Jumisih dalam konferensi pers daring, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: Dari Kontrak Seumur Hidup hingga PHK Sepihak, Ini 8 Poin UU Cipta Kerja yang Jadi Sorotan Buruh

Pasal 59 UU Ketenagakerjaan semula mengatur bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) terhadap pekerja maksimal dilakukan dua tahun, selanjutnya dapat diperpanjang kembali dalam waktu 1 tahun.

Sementara, dalam UU Cipta Kerja, ketentuan itu diubah dengan menghilangkan jangka waktu maksimum perjanjian kerja sementara dan jangka waktu perpanjangan maksimum.

Terkait outsourcing, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, praktiknya hanya dibatasi pada jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.

Batasan ini kemudian dihapuskan oleh UU Cipta Kerja. Padahal, praktik kerja outsourcing selama ini hanya menguntungkan perusahaan dan berimbas pada pengurangan hak-hak buruh.

"Kita bisa memprediksi bahwa sistem kerja kontrak yang sekarang ini kondisinya sudah buruk itu akan lebih buruk lagi kondisinya ke depan," ujar Jumisih.

Baca juga: Aturan Outsourcing, Warisan Megawati yang Diperbaharui Jokowi

Jumisih juga menyoroti ketentuan mengenai jam lembur yang menjadi lebih lama. Pasal 78 Bab IV UU Cipta Kerja tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa waktu kerja lembur dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.

Waktu lembur tersebut lebih lama dibandingkan dengan yang semula diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menyebutkan bahwa kerja lembur dalam satu hari maksimal 3 jam dan 14 jam dalam satu minggu.

Hal ini, kata Jumisih, akan menyulitkan buruh untuk meluangkan waktu bersosialisasi atau sekadar berkumpul bersama keluarga.

"Karena jam-jam produktif kami, jam-jam terbaik kami sebagai buruh itu sudah diabdikan sepenuh-penuhnya di pabrik sehingga waktu bersosialisasi itu akan berkurang," kata dia.

Baca juga: Demo Buruh Dilarang tapi Pilkada Jalan Terus, Ini Kata Kontras...

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com