Dengan banyaknya ketentuan yang bermasalah, lanjut Jumisih, UU Cipta Kerja tidak akan bisa melindungi buruh. Justru, ketentuan-ketentuan ini memberikan ketidakpastian kerja dan menambah beban para pekerja.
Keberadaan UU Cipta Kerja juga dinilai tidak akan membuka peluang kerja yang luas sebagaimana yang dijanjikan pemerintah.
"Itu akan semakin menjadi momok ketidakpastian kerja, jadi memburuknya sistem hubungan kerja di Indonesia dan itu akan mengorbankan seluruh buruh di Indonesia," kata Jumisih.
Baca juga: Minta Presiden Cabut UU Cipta Kerja, Sekelompok Buruh Bekasi Kembali Mogok Kerja Hari Ini
Untuk diketahui, DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.
"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.
Baca juga: Ditolak Ramai-ramai, Bisakah UU Cipta Kerja Dibatalkan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.