JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Sub Bidang Mitigasi Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Irwan Amrun memberikan saran terkait pelaksanakan demonstrasi atau penyampaian pendapat di masa pandemi.
Menurutnya, demonstrasi bisa dilaksanakan dalam bentuk-bentuk yang tidak menimbulkan kerumunan.
"Ada kemungkinan, ketika demo tidak bisa menjaga jarak, tidak bisa menghindari kerumunan. Jadi kalau menurut saya, ambil esensi dari demo itu apa," ujar pensiunan polisi dengan pangkat terakhir Brigjen itu dalam talkshow daring yang ditayangkan di kanal YouTube BNPB, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Polri Larang Unjuk Rasa Selama Pandemi Covid-19
"Misalnya tak suka atau tidak sepakat dengan sesuatu. Kemudian pesannya apa? Maka yang ingin disampaikan apa?," lanjutnya.
Selanjutnya, tutur Irwan, pesan tersebut bisa disalurkan dengan media selain demonstrasi.
Sebab, di masa pandemi semua pihak disarankan melakukan adaptasi dengan kondisi yang ada.
Sehingga, kata Irwan, apabila memungkinkan penyampaian aspirasi bisa dengan cara tertulis.
"Misalnya dengan satu juta tanda tangan. Itu yang menjadi tren saat ini. Sehingga ada konkretnya ini ada sejumlah orang yang menyatakan tidak setuju," paparnya.
Lebih lanjut Irwan mengungkapkan, ada kondisi tertentu yang tidak bisa dihindari pada saat demonstrasi dengan jumlah peserta yang banyak.
Menurutnya, pada saat berada di kerumunan, ada kecenderungan orang tidak akan merasa sebagai individu.
Mereka akan merasa menjadi bagian dari kerumunan massa.
"Pada saat terjadi kerumuman, kalau kita lihat psikologi massa, kan jiwanya jadi jiwa massa. Bukan perorangan lagi," tutur Irwan.
"Rasanya sementara itu yang kita klihat. Demo itu tidak ada yang bisa mengikuti protokol kesehatan. Dari pengalaman yang ada demikian ya," lanjutnya.
Baca juga: Buruh Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Satgas Covid-19 Ingatkan Protokol Kesehatan
Sehingga dia memaklumi adanya aturan dari Polri yang melarang pemberian izin kegiatan demonstrasi.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro PID Divhumas Polri Kombespol Tjahyono Saputro mengatakan, di masa pandemi Covid-19 pihaknya melarang pemberian izin untuk kegiatan unjuk rasa atau demonstrasi.