JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan para buruh yang melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam pencegahan virus corona.
"Jadi satgas mengimbau ke masyarakat yang ingin melaksanakan hak berdemokrasi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Tetap pakai masker dan jaga jarak," kata Wiku dalam keterangan pers dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Wiku mengingatkan, sudah banyak penularan Covid-19 yang muncul dari klaster industri. Jangan sampai aksi unjuk rasa semakin memperluas penyebaran Covid-19 di kalangan buruh.
"Maka itu, untuk mengindari, kami mengimbau masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan," kata dia.
Baca juga: Beda Sikap Polisi soal Izin Demo dan Pilkada, Serikat Pekerja: Diskriminatif
Wiku juga menegaskan, tidak ada rencana untuk menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan untuk merespons aksi buruh.
Menurut dia, kewenangan untuk merespons dan membubarkan aksi buruh sepenuhnya ada di pihak kepolisian.
"Kami mendorong para pihak yang hendak menyampaikan aspirasinya mematuhi arahan dari kepolisian selama kegiatan berlangsung," ujar dia.
Sebanyak 2 juta buruh di berbagai daerah mogok kerja nasional yang dimulai hari ini, Selasa (6/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020).
Baca juga: Buruh Mogok Kerja, KPBI: Esok dan Lusa, Kekuatan Kami Semakin Berlipat Ganda
Dalam aksi mogok nasional ini, buruh akan menyuarakan tolak omnibus law UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan pada Senin kemarin.
UU tersebut dianggap memangkas hak-hak para pekerja dan hanya menguntungkan pengusaha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.