Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kirim Surat ke Jokowi, Federasi Serikat Buruh Internasional Tolak UU Cipta Kerja

Kompas.com - 06/10/2020, 18:38 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - The Council of Global Union, federasi serikat buruh internasional, mengirim surat ke Presiden Joko Widodo yang isinya menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Dikutip dari surat tersebut, mereka menyebut UU Cipta Kerja lebih mengutamakan kepentingan investor ketimbang kepentingan masyarakat, buruh, dan lingkungan hidup.

Mereka juga menyatakan, UU Cipta Kerja mengancam proses demokrasi karena pembahasannya berlangsung di tengah pandemi Covid-19, di mana rapat dengar pendapat yang melibatkan publik dibatasi.

Baca juga: Presiden PKS: Jokowi Harus Dengar Suara Buruh, Terbitkan Perppu Cabut UU Cipta Kerja

"Serikat buruh sudah berpartisipasi dalam pembahasan UU tersebut di DPR. Tapi tidak ada perubahan yang sesuai dengan harapan mereka," dikutip dari situs resmi Building and Wood Workers International (BWI), salah satu anggota federasi, Selasa (6/10/2020).

"Serikat buruh meyakini klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja mengesampingkan hak dan kesejahteraan pekerja serta bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tulis mereka.

Federasi pun melayangkan sejumlah tuntutan dengan adanya UU Cipta Kerja.

Mereka meminta keberadaan UU Cipta Kerja tak mengubah atau menghapus ketentuan hak-hak pekerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Baca juga: Buruh yang Diintimidasi Perusahaan karena Ikut Demo Bakal DiadvokasiM

Mereka juga meminta UU Ketenagakerjaan diperkuat pasal-pasalnya, khususnya yang mengatur hak para pekerja.

Selanjutnya mereka meminta DPR dan pemerintah membuka ruang dialog dengan serikat buruh agar klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja tetap mengacu pada UU Ketenagakerjaan.

Berikutnya, federasi meminta pemerintah dan DPR menjamin pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjan, khususnya di sektor energi yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi tak dihidupkan kembali.

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Serikat Pekerja Desak Pemkot Lindungi Kesejahteraan Buruh di Tangsel

Dalam surat itu juga mereka menyatakan mendukung penuh aksi mogok nasional yang dilakukan serikat buruh Indonesia pada 6-8 Oktober.

"Kami mendukung para buruh dan pekerja di Indonesia. Kami akan terus bersama di dalam perjuangan untuk menentang kebijakan ini. UU Cipta Kerja tak dapat diterima. Lebih-lebih ini di tengah pandemi yang telah membunuh para pekerja dan membawa mereka ke jurang kemiskinan," tulis mereka.

"Namun ternyata pemerintah tetap menambah beban dan kesedihan masyarakat dengan menyerang hak dan kesejahteraan masyarakat," kata mereka sebagaimana tertulis dalam surat tersebut.

Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, KSPI dan 32 Serikat Buruh Akan Mogok Nasional

Untuk diketahui, dalam Rapat Paripurna Senin (5/10/2020), DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

UU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. UU ini terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Hari ini sekaligus merupakan rapat paripurna penutupan Masa Persidangan I 2020-2021. DPR memasuki masa reses mulai 6 Oktober hingga 8 November.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com