JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, upaya peninjauan kembali (PK) sebagai pintu kemurahan yang dimanfaatkan para terpidana korupsi untuk mendapat keringanan hukuman.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berkaca pada banyaknya terpidana korupsi yang tengah mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung (MA)
"Sekitar 50 (terpidana korupsi) semuanya pada mengguggat PK. Artinya PK ini dianggap pintu kemurahan yang kemudian digunakan untuk menurunkan sanksi pidana," kata Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (6/10/2020).
Ghufron menuturkan, upaya pengajuan PK ke MA telah menjadi jalan pintas bagi terpidana kasus korupsi untuk mendapat pemotongan hukuman.
Baca juga: KPK Sebut PK Jadi Strategi Koruptor Peroleh Pengurangan Hukuman
Menurut Ghufron, hal itu tak lepas dari dari maraknya pemotongan hukuman oleh MA setelah mengabulkan PK para terpidana kasus korupsi.
"Faktanya 22 (terpidana korupsi) kemudian (hukumannya) dipotong semua, diturunkan semua. Oleh karena itu, kami kemudian mencermati bahwa ini seakan-akan menjadi strategi baru bagi para koruptor," ujar Ghufron.
Ghufron mengatakan, para koruptor kini memilih mengajukan PK ketimbang menempuh upaya hukum banding dan kasasi agar hukumannya dipotong.
Buktinya, 12 dari 22 terpidana korupsi yang hukumannya dikurangi di tingkat PK merupakan terpidana yang hukumannya berkekuatan hukum tetap pada pengadilan tingkat pertama.
Baca juga: KPK Minta MA Serahkan Salinan Putusan PK yang Potong Hukuman Koruptor
"Para koruptor itu untuk kemudian menerima dan kemudian tidak memproses upaya hukum biasa yaitu banding dan kasasi, tapi menunggu sampe inkrah, baru kemudian mengajukan PK," ujar Ghufron.
Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir MA telah mengabulkan peninjauan kembali sejumlah terpidana korupsi dan memotong masa hukuman mereka.
Terbaru, MA mengambulkan PK yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mengurangi hukumannya dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.