Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Covid-19 di Pengungsian, Pemetaan Sebelum Bencana Perlu Dilakukan

Kompas.com - 30/09/2020, 14:27 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemetaan sebelum terjadi bencana alam dinilai perlu dilakukan agar lokasi pengungsian tidak menjadi klaster baru Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Kesiapsiagaan Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Hadijah Pandita dalam konferensi pers di BNPB, Rabu (30/9/2020).

Ia mengatakan, pemetaaan tersebut harus dilakukan pertama kali dari level terkecil, yakni RT/RW agar saat bencana terjadi dan mengungsi tidak ada warga yang terpapar Covid-19.

"Kalau ada warga yang isolasi mandiri sudah bisa teridentifikasi sehingga saat mengungsi mereka sudah di tempat terpisah," kata Hadijah.

Baca juga: Kemenkes Keluarkan Pedoman Pengungsian Bencana Alam di Masa Pandemi Covid-19

Pemetaan sebelum bencana juga di level terendah itu juga akan membuat masyarakat berdaya dan melaksanakannya berdasarkan kesepakatan jika suatu saat bencana terjadi.

"Sehingga mereka tahu apa yang harus dilakukan berdasarkan kesepakatan yang disusun. Jadi mulai dari level terkecil," kata dia.

Sementara bagi wilayah yang belum melakukan pemetaan tetapi bencana terlanjur terjadi, kata dia, maka saat mengungsi para pengungsi harus dipastikan menerapkan 3M.

Hadijah melanjutkan, minimal nantinya para pengungsi harus menggunakan masker agar tingkat penularan Covid-19 dapat diminimalisir.

"Kalaupun harus berdesakan, saling membelakangi saja sehingga bisa mengurangi droplet. Disiapkan minimal tempat cuci tangan. Itu sesuatu sederhana yang bisa dilakukan untuk upaya awal di pengungsian," kata dia.

Baca juga: Tempat Pengungsian Banjir Selama Pandemi Covid-19 Harus Dua Kali Lipat, Anies Siapkan Ingub

Adapun untuk layanan kesehatan dari pemerintah, kata dia, pihak Puskesmas bisa mengatur untuk melaksanakan hal tersebut dengan melakukan aksi cepat.

Antara lain, melakukan screening untuk memisahkan orang yang sakit di pengungsian tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com