Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Kesiapsiagaan Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Hadijah Pandita dalam konferensi pers di BNPB, Rabu (30/9/2020).
Ia mengatakan, pemetaaan tersebut harus dilakukan pertama kali dari level terkecil, yakni RT/RW agar saat bencana terjadi dan mengungsi tidak ada warga yang terpapar Covid-19.
"Kalau ada warga yang isolasi mandiri sudah bisa teridentifikasi sehingga saat mengungsi mereka sudah di tempat terpisah," kata Hadijah.
Pemetaan sebelum bencana juga di level terendah itu juga akan membuat masyarakat berdaya dan melaksanakannya berdasarkan kesepakatan jika suatu saat bencana terjadi.
"Sehingga mereka tahu apa yang harus dilakukan berdasarkan kesepakatan yang disusun. Jadi mulai dari level terkecil," kata dia.
Sementara bagi wilayah yang belum melakukan pemetaan tetapi bencana terlanjur terjadi, kata dia, maka saat mengungsi para pengungsi harus dipastikan menerapkan 3M.
Hadijah melanjutkan, minimal nantinya para pengungsi harus menggunakan masker agar tingkat penularan Covid-19 dapat diminimalisir.
"Kalaupun harus berdesakan, saling membelakangi saja sehingga bisa mengurangi droplet. Disiapkan minimal tempat cuci tangan. Itu sesuatu sederhana yang bisa dilakukan untuk upaya awal di pengungsian," kata dia.
Adapun untuk layanan kesehatan dari pemerintah, kata dia, pihak Puskesmas bisa mengatur untuk melaksanakan hal tersebut dengan melakukan aksi cepat.
Antara lain, melakukan screening untuk memisahkan orang yang sakit di pengungsian tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/30/14270501/cegah-covid-19-di-pengungsian-pemetaan-sebelum-bencana-perlu-dilakukan