PADANG, KOMPAS.com - Sebanyak 49 warga Kota Padang Sumatera Barat terkena sanksi kerja sosial menyapu di sekitaran pasar Lubuk Buaya karena tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah, Kamis (24/9/2020).
Pelanggar tersebut terjaring dalam operasi yustisi yang dilakukan oleh Satpol PP dibantu oleh pihak kepolisian.
"Kepada petugas mereka berdalih lupa membawa masker. Ada sebanyak 49 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka itu kebanyakan berasal dari pengendara sepeda motor dan penumpang angkot, " ujar Kasatpol PP Kota Padang Alfiadi, Kamis (24/9/2020) dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Bantu Siswa Belajar Online, Pemkot Padang Buat Program Gabunet dan Wifi Gratis
Lebih jauh Alfiadi mengatakan pihak kepolisian akan melakukan razia masker setiap hari ke depannya.
"Kegiatan ini merupakan salah satu cara dari Pemko Padang untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kota Padang, " sebutnya.
Selain melakukan razia, pihak Satpol PP Kota Padang juga melakukan sosialisasi Perwako Padang nomor 49 tahun 2020 dan perda adaptasi kebiasaan baru dalam masa pandemi.
"Kita terus melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan seperti selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, " paparnya.
Baca juga: 74 Karyawannya Positif Covid-19, Kantor Bank BUMN di Padang Tutup Sementara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.