Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/09/2020, 17:16 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan, ada dua tahapan kegiatan Pilkada 2020 yang berpotensi terjadi berkumpulnya massa.

Pertama, saat penetapan bakal pasangan calon (paslon) menjadi paslon peserta Pilkada 2020.

Kedua, tahapan pengundian nomor urut bagi paslon yang telah ditetapkan secara resmi.

"Sebelum kampanye, ada dua potensi pengumpulan massa. Yakni saat pengundian nomor urut. Penetapan paslon juga rawan pengumpulan massa," ujar Bagja dalam webinar yang digelar Network For Indonesia Democracy Society (Netfid), Rabu (16/9/2020).

Baca juga: Bawaslu Catat 1.400 Pelanggaran Selama Tahapan Pilkada 2020

Sehingga, menurutnya KPU daerah perlu terus mengingatkan agar bakal paslon tidak membawa massa pada dua tahapan itu.

Paling tidak, kata Bagja, dibatasi hanya 10 orang saja yang ikut menghadiri dua tahapan itu.

"Baru setelah itu kita bicara potensi kerumunan saat kampanye," lanjut Bagja.

Dia lantas mengungkapkan, pada tahapan kampanye sebenarnya sudah ada aturan tegas bahwa kegiatan yang melanggar protokol kesehatan bisa ditegur dan dibubarkan.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) juga diatur larangan mengumpulkan massa dalam jumlah melebihi ketentuan sehingga Bawaslu bisa menindak para paslon yang melanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Komisi II Minta Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP Rumuskan Sanksi Hukum untuk Tahapan Pilkada 2020

Hal ini, kata Bagja, berbeda dengan tahapan pencalonan.

"Yang tidak ada (dasar sanksi) itu di PKPU pencalonan karena mereka (bakal paslon) bukan paslon. Nah ini jadi pekerjaan rumah karena kepastian hukumnya agak sulit," tambahnya.

Berdasarkan tahapan Pilkada 2020, penetapan paslon Pilkada 2020 dijadwalkan pada 23 September 2020.

Kemudian, pengundian nomor urut paslon akan digelar sehari setelahnya, yakni 24 September 2020.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

'Flashback' Saut Situmorang soal Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi gara-gara Kasus Setnov

"Flashback" Saut Situmorang soal Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi gara-gara Kasus Setnov

Nasional
Kampanye di Kupang, Ganjar Sebut Dia dan Mahfud Paket Komplet Bersihkan KKN

Kampanye di Kupang, Ganjar Sebut Dia dan Mahfud Paket Komplet Bersihkan KKN

Nasional
KSAD Maruli Beri Saran ke Mabes TNI agar Pengadaan Air Bersih Dimasifkan

KSAD Maruli Beri Saran ke Mabes TNI agar Pengadaan Air Bersih Dimasifkan

Nasional
Hari Kedua di Dubai, Presiden Jokowi akan Hadiri Pembukaan WCAS COP28

Hari Kedua di Dubai, Presiden Jokowi akan Hadiri Pembukaan WCAS COP28

Nasional
KPK Panggil Dirjen Perkeretaapaian dan Sekjen Kemenhub sebagai Saksi Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA

KPK Panggil Dirjen Perkeretaapaian dan Sekjen Kemenhub sebagai Saksi Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA

Nasional
Janji Bakal Kembalikan Independensi KPK, Anies Ingin Pimpinan KPK Siap Mundur jika Langgar Etik

Janji Bakal Kembalikan Independensi KPK, Anies Ingin Pimpinan KPK Siap Mundur jika Langgar Etik

Nasional
PT Bukit Asam Sukses Pulihkan 234 Hektar DAS di Muara Enim

PT Bukit Asam Sukses Pulihkan 234 Hektar DAS di Muara Enim

Nasional
Anies Sebut Indonesia Kembali Alami Proses Sentralisasi

Anies Sebut Indonesia Kembali Alami Proses Sentralisasi

Nasional
Ayah Mirna Salihin Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Hilangkan Barang Bukti

Ayah Mirna Salihin Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Hilangkan Barang Bukti

Nasional
Kepala BKKBN: Bonus Demografi 2035-2045 Harus Dikapitalisasi, Stunting Diturunkan

Kepala BKKBN: Bonus Demografi 2035-2045 Harus Dikapitalisasi, Stunting Diturunkan

Nasional
Panglima TNI Minta Uang Lauk Prajurit Disamakan dengan Polri

Panglima TNI Minta Uang Lauk Prajurit Disamakan dengan Polri

Nasional
Panglima Agus Titip Revisi Doktrin TNI AD ke KSAD Maruli

Panglima Agus Titip Revisi Doktrin TNI AD ke KSAD Maruli

Nasional
Agus Rahardjo Tak Setuju Firli Jadi Komisioner KPK karena Pernah Langgar Etik Berat Saat Jabat Deputi

Agus Rahardjo Tak Setuju Firli Jadi Komisioner KPK karena Pernah Langgar Etik Berat Saat Jabat Deputi

Nasional
Istana Bantah UU KPK Direvisi karena Pimpinan Tak Hentikan Kasus E-KTP Setya Novanto

Istana Bantah UU KPK Direvisi karena Pimpinan Tak Hentikan Kasus E-KTP Setya Novanto

Nasional
Pengakuan Agus Rahardjo soal Intervensi Istana di KPK: Singgung Kasus E-KTP hingga Revisi UU

Pengakuan Agus Rahardjo soal Intervensi Istana di KPK: Singgung Kasus E-KTP hingga Revisi UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com