JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan, ada dua tahapan kegiatan Pilkada 2020 yang berpotensi terjadi berkumpulnya massa.
Pertama, saat penetapan bakal pasangan calon (paslon) menjadi paslon peserta Pilkada 2020.
Kedua, tahapan pengundian nomor urut bagi paslon yang telah ditetapkan secara resmi.
"Sebelum kampanye, ada dua potensi pengumpulan massa. Yakni saat pengundian nomor urut. Penetapan paslon juga rawan pengumpulan massa," ujar Bagja dalam webinar yang digelar Network For Indonesia Democracy Society (Netfid), Rabu (16/9/2020).
Baca juga: Bawaslu Catat 1.400 Pelanggaran Selama Tahapan Pilkada 2020
Sehingga, menurutnya KPU daerah perlu terus mengingatkan agar bakal paslon tidak membawa massa pada dua tahapan itu.
Paling tidak, kata Bagja, dibatasi hanya 10 orang saja yang ikut menghadiri dua tahapan itu.
"Baru setelah itu kita bicara potensi kerumunan saat kampanye," lanjut Bagja.
Dia lantas mengungkapkan, pada tahapan kampanye sebenarnya sudah ada aturan tegas bahwa kegiatan yang melanggar protokol kesehatan bisa ditegur dan dibubarkan.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) juga diatur larangan mengumpulkan massa dalam jumlah melebihi ketentuan sehingga Bawaslu bisa menindak para paslon yang melanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Komisi II Minta Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP Rumuskan Sanksi Hukum untuk Tahapan Pilkada 2020
Hal ini, kata Bagja, berbeda dengan tahapan pencalonan.
"Yang tidak ada (dasar sanksi) itu di PKPU pencalonan karena mereka (bakal paslon) bukan paslon. Nah ini jadi pekerjaan rumah karena kepastian hukumnya agak sulit," tambahnya.
Berdasarkan tahapan Pilkada 2020, penetapan paslon Pilkada 2020 dijadwalkan pada 23 September 2020.
Kemudian, pengundian nomor urut paslon akan digelar sehari setelahnya, yakni 24 September 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.