JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi X Syaiful Huda mengatakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR perlu mengeluarkan klaster pendidikan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.
Sebab, Huda menilai, klaster pendidikan dalam RUU Cipta Kerja berpotensi membuat Indonesia menjadi pasar bebas di bidang pendidikan.
"Ada beberapa pasal terkait pendidikan di RUU Ciptaker yang kontraproduktif dengan filosofi dan tujuan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Jika benar-benar diterapkan maka RUU Ciptaker klaster Pendidikan akan membawa Indonesia sebagai pasar bebas pendidikan," kata Huda dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2020).
Baca juga: Kepala BKPM: Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Kurangi Pungli
Huda menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan regulasi di bidang pendidikan dalam RUU Cipta Kerja. Di antaranya, penghapusan persyaratan pendirian perguruan tinggi asing di Indonesia, lalu penghapusan prinsip nirlaba dalam otonomi pengelolaan perguruan tinggi.
Kemudian, kewajiban bagi perguruan tinggi asing untuk bekerja sama dengan perguruan tinggi nasional dihapus.
Selain itu, dalam RUU Cipta Kerja, sanksi pidana dan denda bagi satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran administratif ikut dihapus.
Bahkan, tidak ada kewajiban bagi program studi untuk melakukan akreditasi dan dosen lulusan luar negeri untuk melakukan sertifikasi dosen.
"Beberapa pasal dalam RUU Ciptaker kluster pendidikan yang mengundang polemik dapat dilihat di Pasal 33 ayat 6 dan 7, Pasal 45 ayat 2, pasal 53, pasal 63, Pasal 65, Pasal 67, Pasal /68, Pasal 69, Pasal 78, dan Pasal 90,” ujarnya.
Huda menilai, sejumlah aturan baru tersebut tampak nyata bahwa RUU sapu jagat itu memberikan karpet merah terhadap masuknya perguruan tinggi asing serta kebebasan perguruan tinggi untuk memainkan besaran biaya kuliah.
Selain itu, menurut Huda, kelonggaran atas aturan sertifikasi, akreditasi, hingga penghapusan ancaman sanksi denda dan pidana akan berdampak pada pengabaian asas kesetaraan mutu dari perguruan tinggi.
Baca juga: Ketua Komisi X Sebut RUU Cipta Kerja Berpotensi Jadikan RI Pasar Bebas Pendidikan
“Bisa dibayangkan jika kondisi itu terjadi saat banyak perguruan tinggi asing banyak berdiri di sini. Mereka bisa leluasa melakukan pelanggaran administratif tanpa dibayangi sanksi pidana atau denda,” tuturnya.
Lebih lanjut, Huda meminta, Baleg mencermati pasal-pasal yang mengatur tentang pendidikan dalam RUU Cipta Kerja.
"Pendidikan di Indonesia dari dulu diarahkan pada pembentukan manusia seutuhnya yang seimbang antara skill dan akhlak. Jangan sampai hanya karena ingin anak-anak Indonesia bisa bersaing di dunia kerja, aspek pembentukan mental dan karakter diabaikan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.