Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Minta Buruh Tak Demo RUU Cipta Kerja, Ini Tanggapan Serikat Buruh

Kompas.com - 26/08/2020, 15:58 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) angkat bicara terkait permintaan Ketua DPR Puan Maharani agar buruh tak menggelar demo menolak omnibus law RUU Cipta Kerja dengan alasan pandemi Covid-19.

Ketua FBLP Jumisih menuturkan, jika pandemi menjadi alasan tak menggelar demonstrasi, pihaknya pun meminta supaya DPR tak membahas omnibus law ketika krisis kesehatan sedang terjadi di Tanah Air.

"Kalau melarang buruh untuk demo karena Covid-19, maka kami melarang DPR untuk membahas omnibus law dan kita minta dibatalkan dengan alasan Covid-19," ujar Jumisih saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/8/2020).

Menurutnya, jika konteks alasannya adalah Covid-19, maka sangat realistis DPR tak melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Ketua DPR Minta Buruh Tak Lakukan Aksi yang Berpotensi Timbulkan Klaster Covid-19 Baru

Jumisih menilai pernyataan Puan tak berimbang mengingat sebelumnya juga terdapat anggota DPR yang dinyatakan positif Covid-19. 

Ia pun meminta supaya DPR mengambil keputusan yang hanya berlaku untuk masyarakat. Melainkan juga harus berlaku untuk DPR karena pandemi Covid-19 tak memandang orang.

"Ketika mengambil kebijakan itu jangan hanya berlaku untuk rakyatnya, tapi juga harus berlaku untuk dirinya sendiri, itu penting," tegas Jumisih.

Sebaliknya, Jumisih mencurigai, bahwa permintaan tersebut juga sebagai upaya DPR untuk memuluskan pembahasan RUU Cipta Kerja.

Sebab, sejak Surat Presiden (Supres) tentang RUU Ciptakan dikirim ke DPR, DPR selalu mencuri kesempatan.

Baca juga: Temui Buruh, Bamsoet: Klaster Ketenagakerjaan Tak Perlu Dipersoalkan

"Ini jelas tidak imbang, makanya kita juga melarang DPR untuk membahas itu (RUU Cipta Kerja)," kata Jumisih.

Diberitakan, Ketua DPR Puan Maharani meminta massa buruh yang menolak omnibus law RUU Cipta Kerja tidak menggelar aksi yang berpotensi mengganggu kenyamanan publik .

Selain itu, ia khawatir kerumunan massa menciptakan klaster baru penyebaran Covid-19.

"DPR mengajak kelompok buruh yang memiliki aspirasi untuk berjuang tidak lewat aksi yang berpotensi menimbulkan kemacetan, berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya, dan berpotensi jadi klaster penyebaran Covid-19," kata Puan dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2020).

Puan menegaskan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja dilakukan secara hati-hati dan transparan.

Baca juga: Tim Perumus RUU Cipta Kerja DPR-Serikat Buruh Hasilkan 4 Poin Kesepahaman

Ia mengatakan, DPR terbuka dengan saran dan kritik publik terhadap draf RUU tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com