JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Mereka menyampaikan dua tuntutan, yakni menolak draf omnibus law RUU Cipta Kerja dan meminta pemerintah menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal oleh perusahaan akibat pandemi Covid-19. Tuntutan yang sama telah disuarakan saat unjuk rasa pada Rabu (29/7/2020) dan Senin (3/8/2020).
Baca juga: Serikat Pekerja Kembali Berunjuk Rasa di DPR, Tolak RUU Cipta Kerja dan PHK Massal
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut bertujuan untuk mendukung kerja tim perumus omnibus law RUU Cipta Kerja.
Tim perumus terdiri atas pimpinan DPR, Badan Legislasi, dan serikat buruh. Mereka telah menghasilkan empat kesepakatan terkait klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.
"Kawan-kawan dari serikat pekerja sudah memberi tahu bahwa mereka mengadakan aksi hari ini untuk mendukung hasil kerja tim perumus yang menyerap aspirasi dari teman-teman serikat pekerja untuk diperjuangkan dalam klaster ketenagakerjaan omnibus law," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Baca juga: 4 Ancaman bagi Pekerja Kantoran jika RUU Cipta Kerja Disahkan...
Menurut Dasco, melalui pertemuan tim perumus, serikat buruh dan DPR mencapai kesepakatan mengenai klaster ketenagakerjaan.
Selanjutnya, masukan dari serikat buruh akan disampaikan DPR kepada pemerintah dalam rapat kerja pembahasan klaster ketenagakerjaan.
"Maka hari ini mereka (massa buruh) memberikan semangat dan dorongan kepada DPR untuk memperjuangkan aspirasi mereka atas klaster ketenagakerjaan atas RUU Cipta Kerja," tuturnya.
Baca juga: Kesepakatan Tim Perumus soal Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja
Menurut Dasco, serikat pekerja telah menjamin bahwa aksi unjuk rasa akan berlangsung tertib.
"Kawan-kawan sudah menjamin aksi mereka tertib, mereka juga ada satgas dan sebagainya," ujar Dasco.
Hari ini, massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR. Mereka menolak draf RUU Cipta Kerja dan PHK (pemutusan hubungan kerja) akibat pandemi Covid-19.
"Sampai saat ini kami belum melihat apa strategi pemerintah dan DPR untuk menghindari PHK besar-besaran akibat covid-19 dan resesi ekonomi. Mereka seolah-olah tutup mata dengan adanya ancaman PHK yang sudah di depan mata, tetapi yang dilakukan justru ngebut membahas omnibus law," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Senin (24/8/2020).
Baca juga: KSPI: Jika RUU Cipta Kerja Mau Cepat Disahkan, Klaster Ketenagakerjaan Sebaiknya Dikeluarkan
Sementara itu, Pada Jumat (21/8/2020), tim perumus telah menghasilkan empat kesepakatan terkait klaster ketenagakerjaan.
Namun, Said Iqbal tetap menginginkan agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari draf RUU Cipta Kerja.
Menurut dia, hal itu bisa jadi salah satu solusi bagi pemerintah dan DPR jika mau segera mengesahkan RUU Cipta Kerja.