JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memulangkan 52 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Tanah Air setelah sebelumnya sempat telantar di Arab Saudi.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani langsung menjemput setibanya mereka di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (10/9/2020) malam.
"Setelah viral di media sosial telantar di Arab Saudi, sebanyak 52 PMI bermasalah, malam ini kami pulangkan," ujar Benny dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2020).
Baca juga: BP2MI dan PT Angkasa Pura II Teken MoU, Pekerja Migran Dapat Fasilitas Khusus
Benny menjelaskan, para PMI dipulangkan setelah diketahui berangkat melalui jalur non-prosedural.
Mereka juga diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dalam video unggahan di YouTube, para para PMI terlantar di Arab Saudi, akibat tidak diberikan gaji dari majikannya selama bekerja sejak tahun 2018 silam. Para PMI juga menuntut agency yang menjadi penyalur agar haknya diberikan," kata dia.
Setelah mendapat informasi tersebut, lanjut Benny, BP2MI langsung berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) Arab Saudi untuk memulangkan para pahlawan devisa ke Tanah Air.
Setiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, para petugas langsung memeriksa satu per satu.
Baca juga: Kementerian BUMN Bekerja Sama dengan BP2MI untuk Pengembangan Pekerja Migran
Dari 21 data yang ada, dalam pelaksanaannya petugas mendapati 31 pekerja migran yang juga tidak ada dalam daftar atau bermasalah.
Menurut Benny, pada 2018 para PMI tersebut diberangkatkan oleh Perusahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) El-Safah, Putra Timur Mandiri, dan Anugrah Aumber Rezeki.
Mereka bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).
"BP2MI akan segera melaporkan ke Bareskrim Polri, karena perusahaan tersebut merupakan penyalur ilegal, yang diduga melakukan tindak TPPO," kata Benny
Selanjutnya, sebelum dipulangkan ke daerah asalnya, sambung Benny, para PMI ini akan didata untuk menjalani karantina sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga: Larangan WNI ke Malaysia Dinilai Akan Rugikan Pekerja Migran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.