Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Subsidi Gaji Karyawan Dinilai Tak Efektif Jangkau Seluruh Pekerja

Kompas.com - 03/09/2020, 11:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, subsidi gaji yang dikucurkan pemerintah kepada karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan belum mampu menjangkau seluruh pekerja.

Sebab, bantuan itu hanya diberikan kepada karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara, pekerja yang tak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tetapi terdampak pandemi Covid-19 jumlahnya diperkirakan jauh lebih besar.

"Permasalahannya banyak sekali perusahaan atau pelaku usaha yang tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan. Jadi mereka nggak akan tersentuh, itu jumlahnya lebih banyak yang nggak terdaftar," kata Trubus kepada Kompas.com, Rabu (2/9/2020).

Baca juga: Tak Dapat Bantuan Pemerintah dari Subsidi Gaji hingga BLT, Ini yang Perlu Anda Cek

Trubus mencontohkan karyawan bengkel dan pekerja industri rumahan. Kecil kemungkinan kalangan ini didaftarkan oleh orang yang mempekerjakan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga, dapat dipastikan mereka tak mendapat subsidi Rp 600.000 per bulan meski ada kemungkinan penghasilannya terdampak pandemi.

Belum lagi warga desa dan masyarakat sekitar hutan.

Banyak di antara mereka yang belakangan pergi ke kota membawa cangkul dan peralatan sejenisnya untuk mencari penghasilan.

"Banyak sekali masyarakat bawah karena kondisi kemarau sekarang ini mereka banyak yang mencari pekerjan ke kota. Jadi mereka bawa cangkul. Itu kita jumpai di jalan-jalan," ujar Trubus.

Baca juga: Subsidi Gaji, Menaker: Batch Kedua secara Sistem Sudah Diserahkan...

Dengan adanya fakta ini, Trubus menilai bahwa subsidi gaji bagi pekerja berpenghasilan rendah belum sepenuhnya berhasil.

Keberadaan Kementerian Ketenagakerjaan pun dianggap belum mampu melindungi para pekerja.

Ia pun mendorong pemerintah untuk menyalurkan program bantuan yang lebih dapat menjangkau seluruh kalangan yang terdampak.

"Jadi mereka-mereka ini kan tidak terjangkau oleh apa yang dinamakan jaring pengaman sosial itu tadi," katanya.

Baca juga: Menaker: 1,9 Juta Pekerja Telah Terima Subsidi Gaji

Untuk diketahui, pemerintah mengeluarkan program subsidi gaji karyawan swasta dan pegawai honorer berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan pada pertengahan Agustus lalu.

Program ini dibuat merespons dampak pandemi Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com