Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Subsidi Gaji Karyawan Dinilai Tak Efektif Jangkau Seluruh Pekerja

Kompas.com - 03/09/2020, 11:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, subsidi gaji yang dikucurkan pemerintah kepada karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan belum mampu menjangkau seluruh pekerja.

Sebab, bantuan itu hanya diberikan kepada karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara, pekerja yang tak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tetapi terdampak pandemi Covid-19 jumlahnya diperkirakan jauh lebih besar.

"Permasalahannya banyak sekali perusahaan atau pelaku usaha yang tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan. Jadi mereka nggak akan tersentuh, itu jumlahnya lebih banyak yang nggak terdaftar," kata Trubus kepada Kompas.com, Rabu (2/9/2020).

Baca juga: Tak Dapat Bantuan Pemerintah dari Subsidi Gaji hingga BLT, Ini yang Perlu Anda Cek

Trubus mencontohkan karyawan bengkel dan pekerja industri rumahan. Kecil kemungkinan kalangan ini didaftarkan oleh orang yang mempekerjakan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga, dapat dipastikan mereka tak mendapat subsidi Rp 600.000 per bulan meski ada kemungkinan penghasilannya terdampak pandemi.

Belum lagi warga desa dan masyarakat sekitar hutan.

Banyak di antara mereka yang belakangan pergi ke kota membawa cangkul dan peralatan sejenisnya untuk mencari penghasilan.

"Banyak sekali masyarakat bawah karena kondisi kemarau sekarang ini mereka banyak yang mencari pekerjan ke kota. Jadi mereka bawa cangkul. Itu kita jumpai di jalan-jalan," ujar Trubus.

Baca juga: Subsidi Gaji, Menaker: Batch Kedua secara Sistem Sudah Diserahkan...

Dengan adanya fakta ini, Trubus menilai bahwa subsidi gaji bagi pekerja berpenghasilan rendah belum sepenuhnya berhasil.

Keberadaan Kementerian Ketenagakerjaan pun dianggap belum mampu melindungi para pekerja.

Ia pun mendorong pemerintah untuk menyalurkan program bantuan yang lebih dapat menjangkau seluruh kalangan yang terdampak.

"Jadi mereka-mereka ini kan tidak terjangkau oleh apa yang dinamakan jaring pengaman sosial itu tadi," katanya.

Baca juga: Menaker: 1,9 Juta Pekerja Telah Terima Subsidi Gaji

Untuk diketahui, pemerintah mengeluarkan program subsidi gaji karyawan swasta dan pegawai honorer berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan pada pertengahan Agustus lalu.

Program ini dibuat merespons dampak pandemi Covid-19.

Penerima subsidi gaji akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Bantuan disalurkan setiap 2 bulan sekali, atau setiap penyalurannya sebesar Rp 1,2 juta.

Anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program bantuan ini sebesar Rp 37,7 triliun.

Program subsidi gaji karyawan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi/Gaji Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Subsidi Gaji Baru Ditransfer ke 1,9 Juta Rekening Pekerja, Mengapa?

Berdasarkan pasal 3 dari Permenaker, bantuan subsidi gaji karyawan akan diberikan kepada karyawan yang memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

4. Kepesertaan sampai Juni 2020

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com