Salin Artikel

Program Subsidi Gaji Karyawan Dinilai Tak Efektif Jangkau Seluruh Pekerja

Sebab, bantuan itu hanya diberikan kepada karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara, pekerja yang tak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tetapi terdampak pandemi Covid-19 jumlahnya diperkirakan jauh lebih besar.

"Permasalahannya banyak sekali perusahaan atau pelaku usaha yang tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan. Jadi mereka nggak akan tersentuh, itu jumlahnya lebih banyak yang nggak terdaftar," kata Trubus kepada Kompas.com, Rabu (2/9/2020).

Trubus mencontohkan karyawan bengkel dan pekerja industri rumahan. Kecil kemungkinan kalangan ini didaftarkan oleh orang yang mempekerjakan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga, dapat dipastikan mereka tak mendapat subsidi Rp 600.000 per bulan meski ada kemungkinan penghasilannya terdampak pandemi.

Belum lagi warga desa dan masyarakat sekitar hutan.

Banyak di antara mereka yang belakangan pergi ke kota membawa cangkul dan peralatan sejenisnya untuk mencari penghasilan.

"Banyak sekali masyarakat bawah karena kondisi kemarau sekarang ini mereka banyak yang mencari pekerjan ke kota. Jadi mereka bawa cangkul. Itu kita jumpai di jalan-jalan," ujar Trubus.

Dengan adanya fakta ini, Trubus menilai bahwa subsidi gaji bagi pekerja berpenghasilan rendah belum sepenuhnya berhasil.

Keberadaan Kementerian Ketenagakerjaan pun dianggap belum mampu melindungi para pekerja.

Ia pun mendorong pemerintah untuk menyalurkan program bantuan yang lebih dapat menjangkau seluruh kalangan yang terdampak.

"Jadi mereka-mereka ini kan tidak terjangkau oleh apa yang dinamakan jaring pengaman sosial itu tadi," katanya.

Untuk diketahui, pemerintah mengeluarkan program subsidi gaji karyawan swasta dan pegawai honorer berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan pada pertengahan Agustus lalu.

Program ini dibuat merespons dampak pandemi Covid-19.

Penerima subsidi gaji akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Bantuan disalurkan setiap 2 bulan sekali, atau setiap penyalurannya sebesar Rp 1,2 juta.

Anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program bantuan ini sebesar Rp 37,7 triliun.

Program subsidi gaji karyawan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi/Gaji Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan pasal 3 dari Permenaker, bantuan subsidi gaji karyawan akan diberikan kepada karyawan yang memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

4. Kepesertaan sampai Juni 2020

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/03/11235221/program-subsidi-gaji-karyawan-dinilai-tak-efektif-jangkau-seluruh-pekerja

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke