Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB dan Mendagri Diminta Tegas pada PPK yang Enggan Sanksi ASN Tak Netral

Kompas.com - 26/08/2020, 11:27 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat, banyak pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang lamban atau bahkan enggan menindaklanjuti rekomendasi KASN soal sanksi ASN yang melanggar netralitas pilkada.

Oleh karenanya, KASN meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan sanksi pada PPK yang bertindak demikian.

"Saya mohon Menpan RB dan Mendagri memberikan sanksi yang tegas pada PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN sesuai peraturan perundang-undangan berlaku," kata Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto dalam tayangan YouTube KASN RI, Rabu (26/8/2020).

Baca juga: KASN: Pimpinan Tinggi di Lingkungan ASN Paling Banyak Langgar Netralitas Pilkada

KASN mencatat, hingga 19 Agustus, terdapat 490 ASN yang melakukan pelanggaran netralitas di Pilkada 2020.

Dari jumlah itu, KASN telah merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 372 ASN.

Namun demikian, baru 194 ASN (52,2 persen) yang benar-benar telah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian PPK. Sisanya, sebanyak 178 ASN (47,8 persen) belum disanksi.

Menurut Tasdik, keenganan PPK dalam menindaklanjuti rekomendasi KASN merupakan penyebab utama banyaknya ASN yang tidak netral belum disanksi.

"Ini menunjukkan adanya konflik kepentingan pada diri PPK, sehingga ASN cenderung melakukan pelanggaran secara terus menerus," ujar dia.

Baca juga: 178 ASN Tak Netral Belum Disanksi, Respons PPK Disebut Lambat

Ke depan, kata Tasdik, bakal diterbitkan surat keputusan bersama (SKB) 5 kementerian/lembaga antara Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bawaslu, Kemendagri, Kemenpan-RB, dan KASN tentang pedoman pengawasan netralitas ASN.

Melalui SKB itu, ASN yang dinyatakan melanggar oleh KASN tetapi tidak ditindaklanjuti oleh PPK data administrasi kepegawaiannya akan diblokir di Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Pemblokiran dilakukan hingga PPK menindaklanjuti rekomendasi KASN.

Sementara, PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi oleh Kemenpan RB atau Kemendagri.

"Masalah ini tentu harus diakhiri," kata Tasdik.

Baca juga: Menpan RB: Masih Adanya Pelanggaran Netralitas ASN karena Sanksi Lemah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com