Mengacu pada data KASN terbaru, ASN yang paling banyak melakukan pelanggaran netralitas yakni ASN Kabupaten Purbalingga, ASN Kabupaten Wakatobi, ASN Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Muna Barat, dan Kabupaten Muna.
Kemudian ASN Kota Banjarbaru, ASN Kabupaten Bima, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Sukoharjo.
Diketahui, sebanyak 21,6 persen ASN melanggar netralitas lantaran melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan di Pilkada.
Kemudian, 20 persen ASN kampanye dan sosialisasi Pilkada 2020 di media sosial. Lalu, 12,7 persen ASN mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan.
Sementara itu, 10,6 persen ASN membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon.
Terakhir, 10,4 persen ASN didapati memasang spanduk/baliho yang mmpromosikan dirinya/orang lain sebagai bakal calon kepala daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.