Oleh karenanya, KASN meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan sanksi pada PPK yang bertindak demikian.
"Saya mohon Menpan RB dan Mendagri memberikan sanksi yang tegas pada PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN sesuai peraturan perundang-undangan berlaku," kata Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto dalam tayangan YouTube KASN RI, Rabu (26/8/2020).
KASN mencatat, hingga 19 Agustus, terdapat 490 ASN yang melakukan pelanggaran netralitas di Pilkada 2020.
Dari jumlah itu, KASN telah merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 372 ASN.
Namun demikian, baru 194 ASN (52,2 persen) yang benar-benar telah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian PPK. Sisanya, sebanyak 178 ASN (47,8 persen) belum disanksi.
Menurut Tasdik, keenganan PPK dalam menindaklanjuti rekomendasi KASN merupakan penyebab utama banyaknya ASN yang tidak netral belum disanksi.
"Ini menunjukkan adanya konflik kepentingan pada diri PPK, sehingga ASN cenderung melakukan pelanggaran secara terus menerus," ujar dia.
Ke depan, kata Tasdik, bakal diterbitkan surat keputusan bersama (SKB) 5 kementerian/lembaga antara Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bawaslu, Kemendagri, Kemenpan-RB, dan KASN tentang pedoman pengawasan netralitas ASN.
Melalui SKB itu, ASN yang dinyatakan melanggar oleh KASN tetapi tidak ditindaklanjuti oleh PPK data administrasi kepegawaiannya akan diblokir di Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Pemblokiran dilakukan hingga PPK menindaklanjuti rekomendasi KASN.
Sementara, PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi oleh Kemenpan RB atau Kemendagri.
"Masalah ini tentu harus diakhiri," kata Tasdik.
Mengacu pada data KASN terbaru, ASN yang paling banyak melakukan pelanggaran netralitas yakni ASN Kabupaten Purbalingga, ASN Kabupaten Wakatobi, ASN Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Muna Barat, dan Kabupaten Muna.
Kemudian ASN Kota Banjarbaru, ASN Kabupaten Bima, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Sukoharjo.
Diketahui, sebanyak 21,6 persen ASN melanggar netralitas lantaran melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan di Pilkada.
Kemudian, 20 persen ASN kampanye dan sosialisasi Pilkada 2020 di media sosial. Lalu, 12,7 persen ASN mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan.
Sementara itu, 10,6 persen ASN membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon.
Terakhir, 10,4 persen ASN didapati memasang spanduk/baliho yang mmpromosikan dirinya/orang lain sebagai bakal calon kepala daerah.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/26/11270751/menpan-rb-dan-mendagri-diminta-tegas-pada-ppk-yang-enggan-sanksi-asn-tak