JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh sebagai saksi kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia, Rabu (26/8/2020).
Budiman akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Aricratft Integration dan mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (eks Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.
Sebelumnya, Budiman telah beberapa kali dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Baca juga: Periksa Dirut PT PAL dalam Kasus PT DI, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang
Pada Rabu (12/8/2020) lalu, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang dalam kasus ini saat memeriksa Budiman.
"Penyidik juga mengonfirmasi keterangan saksi mengenai dugaan aliran dan penerimaan sejumlah uang dari para mitra penjualan," kata Ali saat itu.
Dalam konstruksi perkara kasus ini, Budiman yang pernah menjabat sebagai Direktur Aerospace PT DI diduga menerima uang senilai Rp 96 miliar bersama sejumlah direktur PT DI lainnya.
"Terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar yang kemudian diterima pejabat PT Dirgantara Indonesia di antaranya tersangka BS, Tersangka IRZ, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2020).
Baca juga: Kasus PT DI, KPK Konfirmasi Dirut PT PAL soal Penganggaran Mitra Penjualan
Selain Budiman, penyidik juga memanggil tiga orang pensiunan TNI Angkatan Darat sebagai saksi yakni Mayjen (Purn) Mulhim Asyrof, Edi Martino, dan Zemvani Abdul Karim.
eks Dirut PT DI Budi Santoso dan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI.
Dalam kasus ini, Budi dan Irzal diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS karena melakukan penjualan dan pengadaan fiktif.
Baca juga: KPK Panggil Dirut PT PAL Sebagai Saksi Kasus Korupsi PT DI
Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.
"Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif," kata Firli.
Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.