JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat, banyak pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang lamban atau bahkan enggan menindaklanjuti rekomendasi KASN soal sanksi ASN yang melanggar netralitas pilkada.
Oleh karenanya, KASN meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan sanksi pada PPK yang bertindak demikian.
"Saya mohon Menpan RB dan Mendagri memberikan sanksi yang tegas pada PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN sesuai peraturan perundang-undangan berlaku," kata Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto dalam tayangan YouTube KASN RI, Rabu (26/8/2020).
Baca juga: KASN: Pimpinan Tinggi di Lingkungan ASN Paling Banyak Langgar Netralitas Pilkada
KASN mencatat, hingga 19 Agustus, terdapat 490 ASN yang melakukan pelanggaran netralitas di Pilkada 2020.
Dari jumlah itu, KASN telah merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 372 ASN.
Namun demikian, baru 194 ASN (52,2 persen) yang benar-benar telah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian PPK. Sisanya, sebanyak 178 ASN (47,8 persen) belum disanksi.
Menurut Tasdik, keenganan PPK dalam menindaklanjuti rekomendasi KASN merupakan penyebab utama banyaknya ASN yang tidak netral belum disanksi.
"Ini menunjukkan adanya konflik kepentingan pada diri PPK, sehingga ASN cenderung melakukan pelanggaran secara terus menerus," ujar dia.
Baca juga: 178 ASN Tak Netral Belum Disanksi, Respons PPK Disebut Lambat
Ke depan, kata Tasdik, bakal diterbitkan surat keputusan bersama (SKB) 5 kementerian/lembaga antara Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bawaslu, Kemendagri, Kemenpan-RB, dan KASN tentang pedoman pengawasan netralitas ASN.
Melalui SKB itu, ASN yang dinyatakan melanggar oleh KASN tetapi tidak ditindaklanjuti oleh PPK data administrasi kepegawaiannya akan diblokir di Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Pemblokiran dilakukan hingga PPK menindaklanjuti rekomendasi KASN.
Sementara, PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi oleh Kemenpan RB atau Kemendagri.
"Masalah ini tentu harus diakhiri," kata Tasdik.
Baca juga: Menpan RB: Masih Adanya Pelanggaran Netralitas ASN karena Sanksi Lemah