Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas KPK Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Firli, ICW Beri 3 Catatan

Kompas.com - 25/08/2020, 22:08 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberi tiga catatan terkait sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (25/8/2020).

"Pertama, proses pemeriksaan harus menjunjung tinggi transparansi serta akuntabilitas kepada masyarakat," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam siaran pers, Kamis.

Kurnia mengatakan, hal itu perlu ditegaskan karena Pasal 5 UU KPK menyatakan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berazaskan pada nilai keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum.

Baca juga: Firli Bahuri Irit Bicara Usai Disidang Dewan Pengawas KPK

Pasal 3 ayat (1) Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2020 juga menyebutkan bahwa Dewas dalam melaksanakan pemeriksaan dan persidangan, berazaskan nilai akuntabilitas dan kepentingan umum.

"Oleh karena itu, Dewas dilarang menutup diri atas proses dan hasil pemeriksaan terhadap Firli Bahuri," ujar Kurnia.

Kedua, Dewas KPK diharapkan tidak hanya mengandalkan pengakuan Firli selaku terperiksa untuk membuktikan dugaan pelanggaran etik.

Baca juga: Gajinya Cukup untuk Sewa Helikopter, Firli Bahuri Punya Harta Kekayaan Berapa?

"Dewas mesti terus menggali, jika pengakuan terperiksa menyebutkan bahwa penggunaan transportasi itu berasal dari uang pribadi/gaji, maka pertanyaan lebih lanjutnya adalah metode pembayaran apa yang digunakan? Apa melalui pembayaran tunai atau menggunakan jasa perbankan?" kata Kurnia.

Selain itu, Firli sebagai terperiksa juga mesti menghadirkan bukti pembayaran autentik kepada majelis pemeriksa agar Dewas KPK bisa mendapatkan kebenaran.

Ketiga, Dewas KPK dinilai perlu melibatkan Kedeputian Penindakan KPK dalam memeriksa untuk melihat lebih jauh, apakah ada potensi penerimaan gratifikasi dari pihak tertentu atau tidak.

Baca juga: Bersaksi di Sidang Etik, Boyamin Dikonfirmasi soal Helikopter yang Disewa Firli

"Ketika nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup akan penerimaan gratifikasi dalam bentuk transportasi mewah, maka pemeriksaan etik tersebut dapat dilanjutkan dengan tindakan penyelidikan, bahkan penyidikan," kata Kurnia.

Kurnia menegaskan, sidang etik Firli ini merupakan ujian bagi Dewas KPK karena selama ini Dewas KPK dianggap tidak responsif menangani dugaan pelanggaran etik lainnya.

Diketahui, Dewas KPK telah menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Firli, Selasa hari ini. Sidang akan digelar kembali pekan depan untuk memeriksa sejumlah saksi lainnyanlm

Baca juga: MAKI Minta Firli Bahuri Diturunkan Jadi Wakil Ketua KPK Bila Terbukti Melanggar Etik

Adapun Firli Bahuri diadukan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.

Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com