JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (31/8/2020) pekan depan.
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, sidang akan kembali digelar karena belum semua saksi dimintai keterangan pada sidang Selasa (25/8/2020) hari ini.
"Sidang etik untuk Pak FB (Firli Bahuri) masih akan dilanjutkan Senin 31 Agustus minggu depan karena saksi-saksi yang dipanggil Dewas KPK belum semua hadir," kata Syamsuddin, Selasa.
Baca juga: Firli Bahuri Irit Bicara Usai Disidang Dewan Pengawas KPK
Syamsuddin menuturkan, ada enam orang saksi yang akan dipanggil. Namun, baru dua saksi yang telah memberi kesaksian.
Ia menyebutkan, Firli juga akan menghadiri sidang pada pekan depan selaku terperiksa.
"Dari enam orang saksi yang dipanggil, baru dua orang memberi kesaksian. Pak FB sebagai terperiksa akan hadir lagi dalam sidang," kata Syamsuddin.
Diketahui, salah satu saksi yang memberikan kesaksian pada sidang hari ini adalah Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman selaku pelapor dugaan pelanggaran etik Firli.
Baca juga: MAKI Minta Firli Bahuri Diturunkan Jadi Wakil Ketua KPK Bila Terbukti Melanggar Etik
Boyamin mengaku dikonfirmasi soal data helikopter yang disewa Firli untuk perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Juni 2020 lalu.
"Prinsipnya persidangan tadi mengonfirmasi aduan saya. Benar saya adukan dengan data yang kemarin naik heli fotonya terus tidak pakai masker, kemudian saya lengkapi beberapa misalnya perjalanan saya sebutkan," kata Boyamin dikutip dari Antara.
Diketahui Firli Bahuri diadukan oleh MAKI ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.
Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Baca juga: MAKI Ragukan Alasan Firli Gunakan Helikopter untuk Efisiensi Waktu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.