JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan enam organisasi dan asosiasi profesi kedokteran lain menyatakan kekecewaan mendalam atas sikap Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto terkait proses pergantian kepengurusan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Adapun tujuh organisasi dan asosiasi profesi kedokteran yang menyatakan sikap adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI).
Kemudian, Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI) dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI).
Baca juga: PB IDI: 86 Dokter Positif Covid-19 dan Berstatus PDP Meninggal Dunia
Menurut tujuh organisasi profesi itu, Terawan bersikap sewenang-wenang dan tanpa berkoordinasi dalam proses penunjukan nama-nama pengurus KKI.
"Kami menyampaikan kekecewaan mendalam dan keberatan atas sikap dan tindakan Menkes yang telah memberikan usulan nama yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," ujar Wakil Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Ugan Gandar saat membacakan pernyataan bersama tujuh organisasi profesi sebagaimana dikutip dari siaran langsung di YouTube PB IDI, Senin (24/8/2020).
"Serta (Menkes) telah memberikan informasi dan pernyataan tidak sesuai fakta dan kebenaran kepada Presiden RI, sehingga Presiden mengeluarkan Keppres No 55 tahun 2020," lanjutnya.
Baca juga: Asosiasi Dokter Surati Jokowi, Protes Pengangkatan Anggota KKI
Adapun, Keppres Nomor 55/2020 memuat tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Periode 2020 –2025 dan diterbitkan tertanggal 11 Agustus 2020.
Ugan menuturkan, tujuh organisais profesi merasa perlu untuk menegaskan sikap karena ditemukan fakta bahwa nama-nama anggota KKI yang dicantumkan dalam Keppres tersebut tidak sesuai dengan nama-nama yang telah mereka usulkan kepada Menkes Terawan.
Terkait kondisi tersebut, tujuh organisasi profesi menegaskan tujuh poin pernyataan sikap.
Baca juga: Pelantikan Konsil Kedokteran Indonesia Diprotes, Ini Syarat Jadi Anggota
Pertama, organisasi dan asosiasi profesi kedokteran telah mengajukan usulan nama calon anggota KKI sejak awal 2019.
"Usulan tersebut berdasarkan seleksi yang panjang dan cermat, yang mana calon kandidat anggota KKI dengan memperhatikan dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan-perundangan," kata Ugan.