JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan enam organisasi dan asosiasi profesi kedokteran lain menyatakan kekecewaan mendalam atas sikap Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto terkait proses pergantian kepengurusan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Adapun tujuh organisasi dan asosiasi profesi kedokteran yang menyatakan sikap adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI).
Kemudian, Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI) dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI).
Baca juga: PB IDI: 86 Dokter Positif Covid-19 dan Berstatus PDP Meninggal Dunia
Menurut tujuh organisasi profesi itu, Terawan bersikap sewenang-wenang dan tanpa berkoordinasi dalam proses penunjukan nama-nama pengurus KKI.
"Kami menyampaikan kekecewaan mendalam dan keberatan atas sikap dan tindakan Menkes yang telah memberikan usulan nama yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," ujar Wakil Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Ugan Gandar saat membacakan pernyataan bersama tujuh organisasi profesi sebagaimana dikutip dari siaran langsung di YouTube PB IDI, Senin (24/8/2020).
"Serta (Menkes) telah memberikan informasi dan pernyataan tidak sesuai fakta dan kebenaran kepada Presiden RI, sehingga Presiden mengeluarkan Keppres No 55 tahun 2020," lanjutnya.
Baca juga: Asosiasi Dokter Surati Jokowi, Protes Pengangkatan Anggota KKI
Adapun, Keppres Nomor 55/2020 memuat tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Periode 2020 –2025 dan diterbitkan tertanggal 11 Agustus 2020.
Ugan menuturkan, tujuh organisais profesi merasa perlu untuk menegaskan sikap karena ditemukan fakta bahwa nama-nama anggota KKI yang dicantumkan dalam Keppres tersebut tidak sesuai dengan nama-nama yang telah mereka usulkan kepada Menkes Terawan.
Terkait kondisi tersebut, tujuh organisasi profesi menegaskan tujuh poin pernyataan sikap.
Baca juga: Pelantikan Konsil Kedokteran Indonesia Diprotes, Ini Syarat Jadi Anggota
Pertama, organisasi dan asosiasi profesi kedokteran telah mengajukan usulan nama calon anggota KKI sejak awal 2019.
"Usulan tersebut berdasarkan seleksi yang panjang dan cermat, yang mana calon kandidat anggota KKI dengan memperhatikan dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan-perundangan," kata Ugan.
Penyebabnya, dari beberapa nama yang diusulkan ada yang kemudian tidak bersedia menyatakan kesediaan mengundurkan diri dari ASN.
"Hal ini dikomunikasikan dengan baik dan terbuka oleh Menkes saat itu (Nila Moeloek)," kata Ugan.
Baca juga: Jokowi Lantik Anggota Konsil Kedokteran Indonesia
Ketiga, atas permintaan perbaikan dan atau perubahan dari Menkes itu, organisasi dan asosiasi pengusul telah memberikan tanggapan dengan mengajukan usulan nama baru.
Keempat, Ugan menegaskan bahwa poin pertama hingga ketiga di atas membantah pernyataan pers Kemenkes pada 19 Agustus 2020 yang menyatakan bahwa organisasi profesi dan sosiasi tidak mengajukan usulan nama, nama yang diusulkan jumlahnya tidak memenuhi dan nama yang diajukan dianggap tidak memenuhi syarat sehingga Menkes mengajukan usulan nama sendiri.
Baca juga: IDI Bantah Kemenkes soal Usulan Anggota KKI Tak Penuhi Syarat
Kelima, perlu ditegaskan kembali bahwa UU Praktek Kedokteran mewajibkan Menkes untuk mengusulkan nama calon anggota KKI (kepada Presiden) harus berdasarkan usulan organisasi profesi dan asosiasi.
"Keenam, Menkes telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang," ucap Ugan.
Ketujuh, organisasi dan asosiasi profesi kedokteran menyayangkan di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Baca juga: Cerita Dokter Mata Lawan Stigma Setelah Terjangkit Virus Corona
Sebab, saat para tenaga medis sedang berkonsentrasi menangani pandemi Covid-19, Menkes mengeluarkan pernyataan-pernyataan tidak kondusif bahkan menuduh adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Sejatinya dalam situasi pandemi seperti ini, Menkes harus mampu menciptakan hubungan kerja yang baik Bersama seluruh stakeholder kesehatan serta tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang kontraproduktif (meresahkan)," ucap Ugan.
Sebelumnya, Langkah Presiden Joko Widodo mengangkat anggota KKI untuk periode 2020-2025 menuai protes dari asosiasi profesi kedokteran.
Sebab, nama-nama anggota KKI yang diangkat bukanlah orang yang diusulkan asosiasi.
Protes itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh tujuh ketua asosiasi profesi kedokteran, yakni Ketua Umum PB IDI Daeng M. Faqih, Ketua MKKI David S. Perdanakusuma, Ketua PB PDGI Sri Hananto Seno, Ketua AFDOKGI Nina Djustiana, Ketua AIPKI Budu, Ketua ARSPI Andi Wahyuningsih Attas, dan Ketua MKKGI Chiquita Prahasti.
Surat itu ditujukan langsung ke Presiden Joko Widodo dan tertanggal 18 Agustus 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.