Kedua, terkait usulan organisasi dan asosiasi tersebut di atas, Menkes periode sebelumnya, Nila Moeloek, telah memberi respons dan saran perbaikan.
Penyebabnya, dari beberapa nama yang diusulkan ada yang kemudian tidak bersedia menyatakan kesediaan mengundurkan diri dari ASN.
"Hal ini dikomunikasikan dengan baik dan terbuka oleh Menkes saat itu (Nila Moeloek)," kata Ugan.
Baca juga: Jokowi Lantik Anggota Konsil Kedokteran Indonesia
Ketiga, atas permintaan perbaikan dan atau perubahan dari Menkes itu, organisasi dan asosiasi pengusul telah memberikan tanggapan dengan mengajukan usulan nama baru.
Keempat, Ugan menegaskan bahwa poin pertama hingga ketiga di atas membantah pernyataan pers Kemenkes pada 19 Agustus 2020 yang menyatakan bahwa organisasi profesi dan sosiasi tidak mengajukan usulan nama, nama yang diusulkan jumlahnya tidak memenuhi dan nama yang diajukan dianggap tidak memenuhi syarat sehingga Menkes mengajukan usulan nama sendiri.
Baca juga: IDI Bantah Kemenkes soal Usulan Anggota KKI Tak Penuhi Syarat
Kelima, perlu ditegaskan kembali bahwa UU Praktek Kedokteran mewajibkan Menkes untuk mengusulkan nama calon anggota KKI (kepada Presiden) harus berdasarkan usulan organisasi profesi dan asosiasi.
"Keenam, Menkes telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang," ucap Ugan.
Ketujuh, organisasi dan asosiasi profesi kedokteran menyayangkan di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Baca juga: Cerita Dokter Mata Lawan Stigma Setelah Terjangkit Virus Corona
Sebab, saat para tenaga medis sedang berkonsentrasi menangani pandemi Covid-19, Menkes mengeluarkan pernyataan-pernyataan tidak kondusif bahkan menuduh adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Sejatinya dalam situasi pandemi seperti ini, Menkes harus mampu menciptakan hubungan kerja yang baik Bersama seluruh stakeholder kesehatan serta tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang kontraproduktif (meresahkan)," ucap Ugan.