Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Riset Setara: UU Belum Berikan Hak atas Kepastian Hukum dan Bebas dari Diskriminasi

Kompas.com - 18/08/2020, 13:46 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil riset Setara Institute menunjukkan, produk undang-undang (UU) yang dihasilkan oleh DPR dan pemerintah belum memberikan hak atas kepastian hukum dan hak untuk bebas dari diskriminasi.

Riset dilakukan atas dalil yang diberikan pemohon pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Hari Konstitusi, Ketua MPR: UUD 1945 Dapat Diubah Jika Sudah Tak Lagi Sesuai dengan Kebutuhan Masyarakat

“Jika merujuk pada penggunaan dalil pembela yang digunakan oleh para pemohon, dapat dimaknai bahwa produk UU yang merupakan hasil kerja DPR dan Presiden, dipersepsi belum solid dalam hal penjaminan hak atas kepastian hukum, hak untuk bebas dari diskriminasi, dan konsisten dengan prinsip negara hukum,” kata Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani, melalui keterangan tertulis, Selasa (18/8/2020).

Sepanjang periode 10 Agustus 2019 hingga 18 Agustus 2020, terdapat 44 UU yang diujikan di MK. 

Ismail mengatakan, pemohon pengujian UU kerap menggunakan dalil mengenai pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, seperti diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Menurut Ismail, pasal tersebut digunakan pemohon sebanyak 42 kali. Kemudian, Pasal 1 ayat (3) tentang Negara Indonesia adalah negara hukum digunakan sebanyak 14 kali.

Selanjutnya, dalil Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan, setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun, digunakan sebanyak 11 kali.

Baca juga: Setara Institute Catat 73 Kasus Pelanggaran Terhadap Aktivis HAM di Era Jokowi

Setara Institute juga menemukan bahwa batu uji tersebut juga menjadi yang paling banyak digunakan bagi MK untuk mengabulkan atau menolak permohonan pengujian UU.

“Temuan ini menjadi catatan penting bagi lawmakers untuk terus memastikan kinerja pembentukan UU yang lebih berkualitas,” ucap Ismail.

Hasil riset Setara Institute ini merupakan laporan kinerja MK selama periode 10 Agustus 2019 hingga 18 Agustus 2020. Dalam periode tersebut MK mengeluarkan 75 putusan pengujian UU.

Rinciannya, 4 putusan kabul, 27 putusan tolak, 32 putusan tidak dapat diterima, 2 putusan gugur, dan 10 putusan ketetapan.

Baca juga: Di Sidang Tahunan MPR, Jokowi Laporkan Kinerja MK, KY, dan MA

Dari total putusan, Setara mengkategorikan lima putusan dengan tone positif. Artinya, putusan yang berkualitas baik dan progresif untuk menjawab masalah konstitusionalitas, memperkuat prinsip rule of law, serta promosi HAM.

Sementara, Setara tidak menemukan putusan dengan tone negatif. Untuk 70 putusan lainnya dikategorikan dalam tone netral, di mana sudah seharusnya MK memutus perkara yang dipersoalkan.

Selain kualitas putusan, Setara juga menyoroti perihal manajemen perkara, dinamika implementasi kewenangan MK, hingga catatan serta rekomendasi bagi lembaga tersebut.

Riset tersebut dilakukan dalam rangka peringatan Hari Konstitusi yang jatuh setiap 18 Agustus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com