Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu: 718 WNI Jemaah Tabligh Masih di Luar Negeri, 701 di India

Kompas.com - 13/08/2020, 16:51 WIB
Tsarina Maharani,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Kemenlu Judha Nugraha mengatakan, hingga saat ini masih ada 718 WNI Jemaah Tabligh yang ada di luar negeri.

Rinciannya, sebanyak 701 WNI di India, enam WNI di Pakistan, 10 WNI di Malaysia, dan satu WNI di Thailand.

"Total 1.172 anggota Jemaah Tabligh Indonesia yang tersebar di 13 negara. Posisi saat ini 454 telah kembali ke Indonesia, 718 masih di luar negeri," kata Judha dalam konferensi pers secara daring, Kamis (13/8/2020).

Baca juga: 732 WNI Jemaah Tabligh Masih Tertahan di India

Khusus di India, 436 WNI berada di New Delhi.

Sementara 265 lainnya tersebar di 11 negara bagian yang saat ini dalam berbagai tahap proses hukum.

Dari total 436 WNI di New Delhi, sebanyak 431 orang telah menyelesaikan proses hukum.

"Dari 436 yang ada di New Delhi, 431 telah menyelesaikan proses hukumnya karena mengajukan plea bargain dan membayar denda," jelas Judha.

"Sedangkan lima Jemaah Tablig lainnya memilih melanjutkan proses secara penuh," imbuh dia.

Sementara itu, dari 265 WNI yang ada di negara bagian lain, sebanyak 29 orang telah diputus bebas.

Baca juga: Kemenlu Berupaya Pulangkan 799 WNI Jemaah Tabligh di Luar Negeri

Judha menyatakan, mereka yang telah menyelesaikan proses hukum harus mengurus sejumlah persyaratan sebelum kembali ke Indonesia.

Menurut Judha, KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai terus berkoordinasi dengan otoritas India untuk memastikan kepulang para Jemaah Tabligh secepat mungkin.

"Pemerintah Indonesia dan KBRI di New Delhi dan KJRI di Mumbai akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait di India untuk memastikan repatriasi secepat mungkin Jemaah Tabligh di India ke indonesia," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com